Bandung, Gesuri.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan tindak korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Itu dikatakannya di Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/1).
Baca: Burhanuddin: Jajaran Kejaksaan Tetap Akan Independen
"[Tersangka] akan bertambah. Lihat saja dalam waktu dekat," katanya seperti dilansir detikcom.
Menurut Burhanuddin, saat ini pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan. Ia pun tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengarahkan tindak pidana korupsi ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasti nanti ke arah TPPU," tegas Burhanuddin.
Pada Jumat (24/1), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebut jumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi di Jiwasraya berpotensi bertambah.
"Dari 13 yang dicegah ke luar negeri, itu baru 5 yang ditetapkan sebagai tersangka. Ya tentu kita melihat dari hasil perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan bahwa dari 13 yang dicegah itu, karena lima sudah ditetapkan tersangka, maka tinggal menunggu alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka berikutnya," kata Hari di kantornya.
"Saya pikir penyidik punya strategi kira-kira kapan saat yang tepat. Kalau banyak tersangka tapi asetnya gak kembali kan susah juga. Kita masih cari-cari siapa lagi yang ketempatan atau dititipkan aset-aset. Kalau memang yang 13 itu tadi ditemukan bukti permulaan yang cukup nanti penyidik menemukan," lanjutnya.
Baca: ST Burhanuddin Pastikan Segera Panggil Saksi OJK Yang Lalai
Adapun 10 dari 13 nama yang sudah dicekal Kejagung adalah:
1. Heru Hidayat (tersangka)
2. Benny Tjokrosaputro (tersangka)
3. Asmawi Syam
4. Getta Leonardo Arisanto
5. Eldin Rizal Nasution
6. Muhammad Zamkhani
7. Djonny Wiguna
8. Hendrisman Rahim (tersangka)
9. Hary Prasetyo (tersangka)
10. De Yong Adrian
11. Syahmirwan (tersangka)
12. Agustin Widhiastuti
13. Mohammad Rommy