Ikuti Kami

Candra Ari Fyanto Desak Penyelesaian Pelanggaran Lingkungan Oleh Tambak Udang Delta Guna Sukses

Tambak DGS bermasalah dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Candra Ari Fyanto Desak Penyelesaian Pelanggaran Lingkungan Oleh Tambak Udang Delta Guna Sukses
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ari Fyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ari Fyanto mendesak penyelesaian segera dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh tambak udang Delta Guna Sukses (DGS) di Kepanjen, Gumukmas. Sebab, tambak ini telah mencemari pertanian.

Tambak DGS bermasalah dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibatnya, setidaknya ada 200 hektare lahan pertanian yang terdampak pencemaran. Ada 80 hektar diantaranya tidak bisa ditanami.

Hal tersebut diungkapkan Candra Ari usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke kawasan sekitar sungai dan lahan pertanian yang terdampak pada Jumat (28/2/2025).

"Kemarin kami sudah mendatangi lokasi sungai dan melihat adanya delapan klep yang seharusnya berfungsi dengan baik dalam proses pembuangan, namun kondisinya sangat tidak baik," kata Candra, dikutip Minggu (2/3/2025).

Selain memeriksa aliran sungai, Komisi B juga masuk ke dalam tambak DGS dan menemukan bahwa IPAL di perusahaan tersebut tidak optimal. 

"Kami melihat banyak terowongan-terowongan yang langsung membuang limbah ke sungai, bahkan letaknya berada di bawah permukaan sungai," ucapnya.

Akibat pencemaran ini, sekitar 200 hektare lahan pertanian mengalami penurunan produktivitas yang signifikan. 

"Sebelum terdampak, sawah ini bisa ditanami padi dengan hasil yang optimal. Namun sekarang, masyarakat hanya bisa mendapatkan sekitar 3 sampai 5 karung padi per hektare," jelas politisi Partai PDI Perjuangan itu.

Selain itu, di area pertanian terdampak ditemukan rumput yang hanya tumbuh ketika air asin masuk ke lahan, menandakan adanya pencemaran salinitas. 

“Ini menunjukkan bahwa lahan pertanian telah tercemar air asin dari limbah yang masuk ke aliran sungai,” ujarnya.

Pihaknya bakal meminta Tambak DGS untuk menyajikan data dan analisis dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

"Kami ingin agar permasalahan ini segera diselesaikan dan lahan pertanian dapat kembali berfungsi secara optimal seperti sebelum adanya perusahaan ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Candra mengungkapkan bahwa jika hasil uji tanah dan air menunjukkan dampak signifikan terhadap lingkungan, pihaknya akan merekomendasikan penutupan Tambak DGS. 

“Jika terbukti terjadi pelanggaran berdasarkan analisa DLH dan Dinas Pertanian, maka Komisi B DPRD Kabupaten Jember akan merekomendasikan agar tambak DGS ditutup,” tegasnya.

Candra menegaskan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas pencemaran ini adalah pengelola tambak. 

“Pengelola perusahaan harus bertanggung jawab karena tidak menjalankan usaha mereka dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. 

Salah satu petani, Haji Kateman, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, hasil panen belakangan semakin menurun, terlebih sejak aliran sungai mulai tercemar limbah dari tambak DGS.

"Sebagai petani, andalan kami adalah sawah. Dulu, panen tidak seminggu selesai karena hasilnya melimpah, tapi sekarang hanya 3 sampai 5 sak per hektar. Kerusakan ini bukan hanya terjadi dalam satu atau dua tahun, tapi sudah berlangsung puluhan tahun,” keluhnya.

Dirinya mengakui, pihak tambak DGS memang sudah berizin, namun apabila hal itu mencemari dan merusak lingkungan, Kateman mempertanyakan kelayakan pemberian izin itu. 

“Kalau merugikan lingkungan, apa izin itu dipertahankan? Masak pemerintah tidak melihat warganya yang terdampak ini. Selalu petani yang dirugikan,” imbuhnya.

Warga berharap, petani tidak lagi dirugikan. Sebab, upaya negosiasi telah dilakukan secara terus menerus namun tidak ada solusi konkret dari pengelola tambak. 

“Kami sudah sering negosiasi tingkat desa sampai kecamatan tapi tidak dilaksanakan. Ya kami berharap bukan air asinnya saja, tapi tambak juga ditutup,” pungkasnya.

Sumber: tadatodays.com

Quote