Jepara, Gesuri.id - Bupati Jepara Dian Kristiandi menyatakan jika Pemerintah Kabupaten Jepara akan melakukan sejumlah pengetatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Pengetatan ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca: UMP DKI Berubah-ubah, Anies Baswedan Setengah Hati ke Buruh
“Tindak lanjut dari instruksi tersebut, kita akan melakukan upaya pengetatan untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19. Mulai pengetatan perjalanan, pengetatan di tempat kerumunan, hingga pengaturan tempat wisata,” kata Bupati Andi saat bertemu dengan awak media, belum lama ini di Serambi Belakang Pendapa Kabupaten Jepara.
Andi menambahkan untuk tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, Pemkab Jepara mengambil kebijakan kegiatan seni budaya dan olah raga pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2021 dilakukan tanpa penonton. Alun-alun Jepara juga akan di tutup saat 31 Desember sampai 1 Januari untuk menghindari kerumunan saat Nataru.
“Untuk perjalanan, diwajibkan sudah 2x vaksin dan melakukan rapid antigen 1x24 jam. Termasuk penggunaan aplikasi peduli lindungi,” imbuh Andi.
Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka akan dilakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah daerah. Pemkab, katanya, telah menyiapkan tempat karantina terpusat di Kabupaten, serta menyiapkan kapasitas tempat tidur Covid-19 di semua rumah sakit yang ada.
Baca: Anies Diminta Stop Program Dari Pendopo! Fokus ke DKI Saja
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu meminta selama Natal dan Tahun Baru, untuk mengaktifkan kembali fungsi Satgas Jogo Tonggo di masing-masing lingkungan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan, hingga RT dan RW yang dimulai 20 Desember 2021.
“Untuk pengetatan kerumunan seluruh jajaran Pemkab termasuk Satpol PP terlibat aktif dalam mengatasi aktivitas berkerumun massa,” kata dia.
Sementara untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, kata Andi, menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Agama, termasuk untuk pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi.