Ikuti Kami

Cegah Kisruh Pengangkatan Kepling, Lily Minta Lurah dan Camat Merujuk Perda No 9 Tahun 2017

“Karena perda ini menjadi acuan bagi masyarakat terkait dengan tugas, fungsi dan pemberhentian atau pengangkatan kepling.”

Cegah Kisruh Pengangkatan Kepling, Lily Minta Lurah dan Camat Merujuk Perda No 9 Tahun 2017
Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, mengharapkan tidak ada permasalahan di masyarakat terkait dengan pemilihan dan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling), jika berpedoman pada Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

“Karena perda ini menjadi acuan bagi masyarakat terkait dengan tugas, fungsi dan pemberhentian atau pengangkatan kepling,” ujar Lily saat sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling, Sabtu (12/4/25) di Jalan Wijaya Kesuma Raya, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia.

Dan hal yang sama juga disampaikan DR Dra Lily MBA MH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke 2 di Jl Sei Bohorok, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Minggu (13/4/2025).

Politisi perempuan PDI Perjuangan itu menjelaskan, di dalam perda tentang kepling tersebut tertulis syarat-syarat administrasi untuk jadi kepling, misalnya minimal tamatan SMA/sederajat, dan usia 23-55 tahun.

“Kemudian syarat yang tak kalah petingnya, calon kepling harus berdomisili dan ber-KTP (kartu tanda penduduk) di wilayah setempat minimal 2 tahun sebelum pencalonan, dan harus berdomisili di wilayah setempat selama menjabat kepling,” tegas Lily.

Anggota DPRD Medan tiga periode ini menjelaskan, di dalam mekanisme pemilihan kepling, syaratnya maksimal hanya boleh tiga calon, dan masing-masing calon kepling minimal didukung 30 persen dari warga setempat.

“Tugas kepling itu membantu lurah dalam memberdayakan lingkungan dan masyarakatnya. Kepling diberhentikan oleh camat atas usul lurah. Masyarakat juga berhak mengusulkan pemberhentian kepling jika melanggar aturan,” ujar Lily.

Di kegiatan kedua, Minggu (13/4) Lily minta Pemko Medan supaya menerapkan Perda No 9 Tahun 2017 dengan baik. Juga mengingatkan Camat dan Lurah untuk tetap mempedomani Perda dalam penetapan dan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan.
Hal itu dinilai sangat penting guna menghindari kekisruhan ditengah masyarakat.

“Sering terjadi perpecahan dukung mendukung di tengah masyarakat karena ulah oknum Camat atau Kepling melakukan kecurangan mengabaikan Perda dan selalu berpihak kepada salah satu calon,” ujar Lily MBA.

Dikatakan Lily asal politisi PDI Perjuangan itu, akibat keberpihakan Camat dan Lurah sering menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat. Dimana Perda tidak diterapkan dengan benar.

“Maka itu, ke depan Perda tetap menjadi acuan setiap penetapan dan pengangkatan Kepling,“ pungkasnya.

Sumber: jurnalx.co.id

Quote