Pesawaran, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan lahirnya Peraturan Daerah Rembug Desa dan Kelurahan atas inisiatif dari Polda Lampung karena banyaknya konflik dan keributan yang terjadi, baik di lingkungan, keluarga, masyarakat, tetangga, dan lingkungan sekitar.
Baca: Sudin: Kultur Jaringan Inovasi Tingkatkan Bibit Unggul
“Lahirnya Perda Rembug Desa, atas gagasan dari Polda Lampung diera itu. Dengan dasar, banyaknya konflik dan keributan, baik lingkungan keluarga, antar tetangga, lingkungan dan lainnya. Sehingga, Lampung dianggap rawan konflik. Dan lahirnya, perda Rembug Desa ini,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Watoni Noerdin di hadapan masyarakat Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Jumat (10/2).
Tentu, kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung itu. Kehadirannya dihadapan Negara Saka merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wakil rakyat, khususnya Dapil 3 meliputi, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Metro. Sehingga, Perda yang dibuat oleh legislatif bisa tersampaikan oleh masyarakat lampung.
Hadir disini untuk memberikan Sosialisasi Perda, yang merupakan gagasan DPRD untuk ikut menyampaikan ke masyarakat, yang tadinya dilakukan oleh pemerintah melalui Satker terkait. Namun, sosialisasi itu terbatas jangkauanya. Karena, banyak sosialisasi yang dibuat tapi tidak tersampaikan ke masyarakat,” ujarnya.
Baca: Angeline Dicurhati Petani Sawit Landak soal Biaya Replanting
Oleh karena itu, melalui kegiatan yang dilakukan diharapkan seluruh masyarakat Lampung dan Pesawaran khususnya, agar bisa memahami aturan-aturan yang berkenaan tentang tata cara penyelesaian konflik, serta persoalan yang terjadi dilingkungan sekitar. Dengan harapan, ketika terjadinya selalu mengutamakan musyawarah melalui rembug desa dan kelurahan.
Bagaimana, ketika ada konflik harus di kedepankan musyawarah. Dengan asas, masalah besar kita kecilkan dan masalah kecil kita hilangkan,” tegasnya.