Manado, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bekerja sama dengan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APIP-APH) memperkuat pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Ini adalah amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Negara yang mengamanatkan APIP-APH berkoordinasi menangani pengaduan masyarakat," kata Gubernur Olly sebagaimana dikutip Kepala Bagian Humas Christian Iroth di Manado, Selasa (8/5).
Iroth mengatakan penandatanganan kerja sama dengan APIP-APH dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Roskanedi SH MH dan Wakapolda Sulut Brigjen Drs Johny Asadoma MHum bersamaan dengan 33 provinsi lainnya di Jakarta, Senin (7/5).
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Mendagri RI Tjahjo Kumolo yang didampingi Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Drs Putut Eko Bayu Seno dan Jaksa Agung Muda Intelejen Dr Jan S Maringka.
Baca: Menteri Tjahjo Prihatin OTT Kepala Daerah Terjadi Lagi
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 700/8929/SJ, Nomor Kep-694/A/JA/11/2017, Nomor B/108/XI/2017 tentang koordinasi APIP dan APH terkait penanganan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah ditandatangani pada tanggal 30 November 2017.
"Kerja sama dengan APIP-APH ini untuk mencegah terjadinya kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak karena takut tersangkut pidana atau dicari-cari kesalahannya untuk dipidana," katanya.
Gubernur menegaskan pemerintah provinsi memiliki semangat yang sama mencegah terjadinya korupsi.
"Perjanjian kerja sama ini menjadi langkah yang tepat sebagai penguatan untuk mencegah korupsi," katanya.