Ambon, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Maluku memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara di daerah setempat hingga 13 Mei 2020, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
Perpanjangan masa bekerja dari rumah ASN Pemprov Maluku tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443-69 tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku Murad Ismail di Ambon, Selasa (21/4).
Baca: Usai Pandemi Corona, Ini impian Terindah Ahok
Surat edaran tersebut berisi perubahan kedua atas SE Gubernur Maluku No 443-12 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19) di lingkungan Pemprov Maluku hingga 8 April 2020.
Surat Gubernur tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.50 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas SE Menpan-RB No.19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam SE tersebut Gubernur Maluku menginstruksikan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal bagi ASN Pemprov Maluku diperpanjang hingga 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Selain itu, dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19 ASN Pemprov Maluku diminta memanfaatkan serta menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pada telepon pintar masing-masing untuk mengunduh aplikasi "PeduliLindungi" dalam penanganan COVID-19.
Aplikasi "PeduliLindungi" yang disediakan untuk sistem android dan IOS telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.171/2020 tentang penetapan aplikasi "PeduliLindungi" dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan covid-19.
ASN juga diminta untuk mengajak anggota keluarga dan masyarakat di sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut pada telepon pintar masing-masing agar surveilans penanganan covid-19 dapat berjalan optimal.
Selain itu, Gubernur Maluku juga mengeluarkan Surat Edaran No.443-17 tahun 2020 yang mengatur tugas kedinasan ASN Pemprov Maluku pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah baik yang melaksanakannya dari kantor maupun rumah.
Baca: Jalani WFH, Ahok Justru Teringat Mako Brimob
Wktu kerja selama Bulan Suci Ramadhan tersebut didasari pada SE Menpan-RB No.51/2020 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Selama Bulan Ramadhan ASN diwajibkan bekerja baik dari kantor maupun dari rumah pada hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.15 WIT.
Sedangkan pada Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIT dan istirahat pada pukul 12.30 - 14.00 WIT.