Ikuti Kami

Charles: Draf RUU Kesehatan yang Beredar Tidak Resmi!

Charles: Draf RUU yang beredar tersebut bukan sebagai hasil kerja para wakil rakyat di Senayan, maka bisa dipastikan itu tidak resmi. 

Charles: Draf RUU Kesehatan yang Beredar Tidak Resmi!
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris bersama dengan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M Nurdin dan Kapoksi PDI Perjuangan di Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menerima para perwakilan organisasi kesehatan yang berdemontrasi di depan Gedung DPR untuk menolak Omnibus Law Bidang Kesehatan. (istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris bersama dengan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M Nurdin dan Kapoksi PDI Perjuangan di Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menerima para perwakilan organisasi kesehatan yang berdemontrasi di depan Gedung DPR untuk menolak Omnibus Law Bidang Kesehatan. 

Baca: PDI Perjuangan Terbuka Aspirasi IDI soal RUU Kesehatan

Mereka berunjuk rasa setelah membaca draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan yang beredar luas di masyarakat dan dinilai melemahkan organisasi kesehatan.

Namun demikian, menurut Charles, draf RUU yang beredar tersebut bukan sebagai hasil kerja para wakil rakyat di Senayan, maka bisa dipastikan itu tidak resmi. 

“Kami tidak tahu draf RUU yang beredar di media sosial itu ulah siapa. Kami tidak pernah melihat dan yang jelas kami tidak mengakui draf yang beredar tersebut,” jelasnya di Ruang Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).

Charles menegaskan, bahwa DPR RI selalu siap mendengarkan segala aspirasi dari para tenaga kesehatan dan organisasi kesehatan terkait penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan mereka. “Pada prinsipnya kita selalu terbuka terhadap masukan dari semua stakeholder,” tegas Charles.

Sementara itu Nurdin menjelaskan bahwa pembahasan di Baleg DPR baru sebatas penyusunan Naskah Akademik. Dari Naskah Akademik inilah baru nanti disusun sebuah RUU. “Jadi prosesnya masih RDPU (rapat dengar pendapat umum) untuk menyusun Naskah Akademik. Dan belum ada draf RUU. Proses menuju draf masih lama,” ungkapnya.

Nurdin melanjutkan, Baleg DPR sudah mengundang sebanyak 28 pemangku kebijakan untuk didengarkan aspirasinya terkait penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law Bidang Kesehatan. “Kita dengar masukan dalam RDPU selalu terbuka, karena kalau tertutup nanti salah sangka. Bahkan kami mendengar masukan secara online dari tenaga kesehatan di berbagai daerah, bahkan dari Papua,” jelas Nurdin.

Baca: Fraksi PDI Perjuangan Terus Kawal RUU Kesehatan Omnibus Law

Meski demikian, Nurdin mengapresiasi para perwakilan dari lima organisasi kesehatan yang akhirnya mau menyampaikan aspirasinya lewat audiensi. Nurdin bahkan meminta para perwakilan tersebut untuk memberikan peringatan kepada DPR seandainya ada hal yang melenceng dari pembasan. “Berikan warningnya sekalian, karena kami masih nyusun (naskah akademik),” tegas Nurdin.

Adapun perwakilan lima organisasi kesehatan tersebut adalah IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI. Sementara itu dr Mahesa dr PB IDI meminta Omnibus Law Bidang Kesehatan untuk dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. “UU itu akan melemahkan organisasi kesehatan,” kata Mahesa.

Quote