Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta agar produsen obat diusut secara hukum apabila ada unsur kesengajaan dan kelalaian terkait kasus tersebut.
Mengingat kasusnya sudah mencapai lebih dari 200 orang.
"Apabila ada unsur kesengajaan maupun kelalaian oleh produsen sehingga mengakibatkan terdapatnya zat berbahaya dalam produk obat tertentu, maka proses penegakan hukum harus dijalankan," ujar Charles.
Baca: Itet Bersama BPOM Sosialisasi KIE di Karta Raya
BPOM dan institusi terkait harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap obat-obatan yang diedarkan.
Tujuannya agar semua produk konsumsi dan obat-obatan yang diedarkan ke publik sudah dipastikan aman.
"Ke depan kami mendesak agar Badan POM dan institusi terkait melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh produk konsumsi dan obat-obatan yang diedarkan di Indonesia agar hal serupa tidak terulang," ujar Charles.
Secara terpisah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar baru 65 obat sirop yang tidak menggunakan empat pelarut, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
“Ini adalah list mereka yang aman dari EG dan DEG karena tidak mengandung keempat pelarut tersebut,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/10).
Sebelumnya Minggu (23/10), BPOM telah mengeluarkan 133 daftar obat sirop yang tidak mengandung keempat pelarut tersebut. Daftar tersebut dirilis berdasarkan data registrasi BPOM.
Baca: Edy Wuryanto Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah
Ia mengatakan penelitian yang dilakukan BPOM masih akan terus berproses.
Menurut dia, masih ada sejumlah produk yang tidak mengandung keempat pelarut namun masih dalam proses pengajuan.
Pihaknya akan menyampaikan informasi tambahan kepada masyarakat apabila penelitian sudah dikatakan selesai.