Ikuti Kami

Charles: Tarik Obat-obatan Yang Mengandung Zat Berbahaya!

Charles juga meminta produsen diusut secara hukum apabila ada unsur kesengajaan dan kelalaian terkait ini.

Charles: Tarik Obat-obatan Yang Mengandung Zat Berbahaya!
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM segera menarik jenis produk konsumsi dan obat dicurigai mengandung zat berbahaya yang beredar di pasaran. 

Charles juga meminta produsen diusut secara hukum apabila ada unsur kesengajaan dan kelalaian terkait ini.

"Kementerian Kesehatan dan Badan POM harus segera melakukan pemeriksaan dan menarik dari peredaran semua jenis produk konsumsi dan obat-obatan yang dicurigai mengandung zat berbahaya," kata Charles.

Baca: Puan Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi Publik

"Apabila ada unsur kesengajaan maupun kelalaian oleh produsen sehingga mengakibatkan terdapatnya zat berbahaya dalam produk obat tertentu, maka proses penegakan hukum harus dijalankan," sambungnya.

Lebih lanjut, legislator PDI Perjuangan ini mendesak BPOM dan institusi terkait melakukan pengawasan secara ketat terhadap obat-obatan yang diedarkan. Dengan demikian, lanjutnya, semua produk konsumsi dan obat-obatan yang diedarkan ke publik sudah dipastikan aman.

"Ke depan kami mendesak agar Badan POM dan institusi terkait melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh produk konsumsi dan obat-obatan yang diedarkan di Indonesia agar hal serupa tidak terulang. Seluruh produk obat-obatan yang diedarkan di masyarakat harus dipastikan aman untuk dikonsumsi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seluruh nakes juga diminta Kemenkes RI menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.

Baca: Rahmad Dorong Sosialisasi Masif Pengobatan Tanpa Obat Sirup

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulisnya.

BPOM RI tengah mendalami dugaan obat yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol yang melampaui batas wajar layaknya terjadi di Gambia, Afrika Barat.

"Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbau Kemenkes.

Quote