Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai penerapan PPKM di DKI Jakarta belum waktunya direlaksasi.
Charles mengatakan pemerintah sudah membuat klasifikasi penerapan PPKM, dari level 1 sampai level 4. Ada parameter tertentu yang nantinya dijadikan acuan untuk menentukan tingkatan pembatasan terhadap suatu wilayah.
"Data jumlah angka penularan COVID-19 baru dan BOR rumah sakit di wilayah tersebut, misalnya, akan digunakan untuk menentukan tingkatan PPKM yang akan diterapkan di suatu wilayah," kata Charles di Jakarta Minggu (25/7).
Baca: Lauw & Charles Gelar Vaksinasi COVID-19 di RTH Kalijodo
Charles mengaku belum mendapatkan data-data spesifik dari pemerintah yang dijadikan acuan untuk menentukan level PPKM di suatu wilayah. Lantas Charles mencontohkan yang terjadi dk DKI Jakarta.
Dengan melihat perkembangan penyebaran COVID-19 di Jakarta, berdasarkan data yang ada, Charles imenilai PPKM di DKI belum waktunya direlaksasi.
"Kalau kita ambil contoh DKI Jakarta, misalnya, di mana angka penularan dan angka keterisian RS masih tinggi, maka status PPKM level 4 yang diterapkan di DKI Jakarta seharusnya diperpanjang kembali. Namun wilayah lain yang tingkat penularannya sudah membaik, maka bisa diberlakukan pelonggaran secara bertahap," terang Charles.
Lebih lanjut, Charles mengingatkan pembatasan mobilitas masyarakat perlu dilakukan untuk menahan laju penularan COVID-19.
Baca: Charles Honoris Minta Layanan Telemedicine Diperluas
Pembatasan khusus diterapkan di daerah-daerah yang penularannya masih tinggi dan fasilitas-fasilitas kesehatannya sudah kewalahan.
"Perlu diingat kita masih mengalami kesulitan tempat tidur, obat-obatan, oksigen, dan tenaga kesehatan di banyak wilayah yang masih menjadi episentrum penularan COVID-19 di Indonesia," pungkas Charles.
Seperti diketahui, Minggu (25/7) merupakan hari terakhir masa PPKM level 4. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyebut akan melakukan pelonggaran atau relaksasi secara bertahap jika kasus menurun.