Jakarta, Gesuri.id - Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno membuka opsi untuk mengkaji wacana pembatasan masa tinggal warga di rusunawa.
Juru bicara tim transisi Pramono-Rano, Chico Hakim mengatakan pihaknya masih mengkaji wacana tersebut. Namun, prinsipnya pembatasan itu dilakukan agar semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki hunian yang layak.
"Artinya kemungkinan ada revisi pergub sangat mungkin menunggu kemudian kajian yang lebih dalam lagi. Yang pasti warga khsuusnya warga miskin harus mendapat tinggal yang layak dan terjangkau," kata Chico, baru-baru ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan usulan pembatasan tinggal di rusunawa tersebut masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025.
Nantinya, hasil kajian itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
Sementara, menurut Chico, selama ini permasalahan warga yang tinggal di rusunuwa adalah masa tinggal yang tak sesuai akad. Misalnya, dari kesepakatan awal hanya tinggal 6-10 tahun, namun bisa sampai 20 tahun.
Belum lagi, sebagian warga yang tinggal juga tak lagi memenuhi syarat. Bahkan, mereka bisa sampai memiliki kendaraan lebih dari satu dan memiliki mobil.
"Dan banyak lagi warga yang memiliki lebih dari satu, bahkan mobil, parkir di rusun tersebut, ini juga membuat mungkin penegakan pergub yang dinyatakan luar 10 tahun itu diberlakukan," katanya.
Sumber: www.cnnindonesia.com