Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Lampung Budhi Condrowati meminta agar perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan kesehatan akibat pembakaran dalam panen tebu.
“Ya memang warga ada dampaknya, di tempat saya juga asapnya kadang sampai, perusahaan memang baiknya tanggung jawab,” ujar Condrowati, Rabu, 10 Juli 2024.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Menurut Condrowati, memang ia mendapat informasi beberapa perusahaan memberikan CSR atau tanggung jawab sosial terhadap beberapa warga.
Ia pun selaku anggota legislatif meminta kepada masyarakat jika ada yang terkena dampak, namun tidak mendapatkan ganti rugi dan CSR, bisa melapor ke DPRD Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menyebut, celah masyarakat mendapatkan kompensasi dari koorporasi atas praktik bakar lahan tebu dan celah hukumnya sebenarnya bisa mereka lakukan. Namun ada mekanismenya.
Baca: Ganjar Pranowo Berpeluang Dapatkan Trah Gelar Wahyu Mataram
“Celah kompensasi sebenarnya bisa melalui mekanisme sanksi oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya, Rabu, 10 Juli 2024.
Irfan mengungkapkan sebelumnya juga ada perdanya. Akan tetapi perda tersebut saat ini tidak berlaku lagi. Di mana dalam perda itu masyarakat bisa gugatan ganti rugi.