Jakarta, Gesuri id - Calon Presiden Ganjar Pranowo pernah mengungkapkan jika setiap bulannya fenomena pungutan liar (pungli) pada wilayah pemerintahan Jawa Tengah (Jateng).
Ia menyebut jika rata-rata oknum di lingkup pemerintahannya bisa mencapai Rp3 Miliar. Ia menemukan fakta tersebut ketika awal masa kepemimpinannya sebagai Gubernur Jateng kala itu.
Dia menjelaskan, bentuk pungutan liar biasanya hanya Rp 10-20 ribu, namun jika diakumulasikan jumlahnya mencapai Rp 3 miliar. Padahal sejak tahun 2020, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) telah menerapkan sekolah gratis.
Ganjar pernah menindak tegas permasalahan pendidikan ketika menjadi Gubernur dua periode itu. Suami dari Siti Atikoh tersebut secara tegas membebastugaskan Kepala SMKN 1 Sale Rembang karena terbukti melakukan dugaan terkait pungli.
Berawal dari laporan salah seorang siswa, kasus pungli itu mencuat. Video mengenai pungutan liar itu viral di media sosial. Pungutan itu disebut terkait dengan membangun sarana ibadah melalui komite sekolah.
Saat sidak Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Kepala SMKN 1 Sale Widodo mengakui adanya pungutan tersebut. Pungutan atau informasi terkait pembangunan Musala dilakukan pada tahun 2022.
Dari total 534 siswa, tercatat 460 siswa sudah membayar, 44 siswa lainnya belum membayar biaya karena tergolong tidak mampu dan sisanya 30 siswa belum membayar biaya dengan pertimbangan sudah tahun ke empat sekolah. Terkumpul hingga Rp 130 juta, dana itu digunakan untuk pembangunan musala yang saat itu mencapai 40 persen.
Selain itu, pungli yang sering terjadi adalah cek fisik kendaraan bermotor di samsat. Ia menyebut harusnya cek tersebut tidak berbayar. Tetapi ia masih menemukan banyak warga yang harus membayar ketika melakukan cek kendaraan.
Setelah itu, Ganjar mengaku membuat program pengaduan masyarakat berbasis Website bernama Lapor Gub. Aplikasi itu dibuat untuk melaporkan tindakan pungli di kawasan pemerintahan Jateng.
Beberapa pungutan yang bisa dikategorikan sebagai pungli antara lain SPP, biaya gedung, infak atau sumbangan, wisuda, wisata dan jenis pungutan biaya lainnya dalam bentuk apa pun.
Selain itu, pengadaan seragam hanya dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa, orang tua, dan wali siswa. Tidak dipebolehkan melakukan pengadaan seragam sekolah melalui satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru, organisasi, lembaga pendidikan, toko khusus, dan paguyuban.