Sambas, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi II Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) 1 Cornelis, bersama dengan Pemerintahan Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas membahas penggarapan dan pengkavlingan lahan tanpa izin di desa tersebut untuk di tindak lanjuti.
Pertemuan ini berlangsung di aula kecil Hotel Sambas Indah dan dihadiri oleh Camat Tebas, Kabid Pemdes DSPMD Sambas, Dinsos PMD (PSM Fungsional), Bagian Taspen, Kades Bukit Sigoler, Kadat Bukit Sigoler, BPD Bukit Sigoler, Kadus Pelanjau dan Kadus Suka Baru, Rabu (5/1).
Terkait dengan permasalahan ini, Cornelis mengatakan bahwa dalam permasalahan seperti ini kepala desa yang berperan penting dalam menyelesaikan hal tersebut.
"Laporkan kepada Camat dan Bupati untuk membantu memecahkan permasalahan ini. Nantinya Bupati yang akan perintahkan Pemdes dan di situ ada tim yang menata batas," ujar Cornelis.
Baca: Lasarus & Ketua DPC Banteng Landak Serahkan Tali Asih Puan
"Sekarang bikin surat pengaduan, bikin surat laporan resmi, Lalu kepada pemerintah desa (pemdes) lihat SK 174 SK 353 tahun 87 tentang penataan desa. Desa itu merupakan gabungan beberapa kampung, yang telah di SK kan dengan surat keputusan gubernur no 100 tahun 74," tambah Politisi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Cornelis menyampaikan lahan tersebut juga termasuk hutan adat di desa Bukit Sigoler. Hutan adat itu ada surat keputusan Bupati atau ada Perda yang mengatur, yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup.
" Tidak bisa kita tunjuk menunjuk atau mengatakan itu hutan ada, jika tidak ada perdanya dan daerah mana yang mau di ajukan itu, kita harus bicara dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," ujar Cornelis.
"Kalau memang itu hutan produksi itu bisa di konvensi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) setelah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan, hal itu bisa dan tidak masalah, sepanjang itu belum ditetapkan menjadi hutan adat, kalau hutan adat kita yang menentukan tidak bisa, karena sekali lagi saya sampaikan, hal seperti itu harus ada perdanya," tegas Cornelis.
Ia mengatakan Perda ini mendapat persetujuan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Lalu kalau masyarakat setempat yakin bahwa itu adalah hutan produksi, hendaknya membuat laporan resmi kepada Menteri Kehutanan, Bupati, Gubernur dan para penegak hukum.
Cornelis mengatakan, di Kementerian Kehutanan itu ada namanya polisi kehutanan yang menangani hal tersebut.
"Dengan demikian saya akan membantu aspirasi ini, nantinya akan saya sampaikan kepada komisi yang menangani bidang ini, tetapi harus tertulis dan lengkap dengan petanya. Dalam hal ini saya juga berjuang untuk memecahkan permasalahan ini. Beginilah tugas Wakil Rakyat mencari aspirasi masyarakat dan selalu siap membantu untuk memecahkan permasalah yang ada dimasyarakat," katanya.
Baca: Cornelis Minta DAD Sambas Lakukan Pembinaan Ormas
Cornelis meminta Camat Tebas untuk berkordinasi dengan camat-camat yang berkaitan dengan masalah ini, supaya camat bisa membina masyarakatnya. Setelah ini harus diinventarisasi siapa saja orang yang terlibat di situ.
"Siapa yang pemilik modalnya, ingat jangan membenturkan rakyat dengan rakyat,"tegas Cornelis.
"Jika kalian yakin dengan itu wilayah atau lahan milik kalian harus pertahankan, tugas kepala Desa, Bupati, Wali kota dan Gubernur menjaga teritorialnya, daerahnya dan melindungi rakyatnya, dua tugas pokok yang harus dilaksanakan dan itu tidak bisa tawar menawar," tukas Cornelis.
Cornelis meminta Pemerintahan Desa (Pemdes) Sambas untuk menata desa terutama batas desa. Cornelis pun mengatakan dirinya juga masuk dalam Badan Pengawasan Perbatasan, termasuk batas Desa, Kabupaten, Provinsi dan batas Negara.
"Jalan keluarnya untuk memecahkan permasalah ini laporan kepada Bupati, karena Bupati ada timnya untuk menyelesaikan hal tersebut, yang akan melibatkan intansi terkait, kalau perlu buat lagi surat tertulis untuk menegur mereka, jangan lisan," tutup Cornelis.