Kapuas Hulu, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis menyampaikan Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dasarnya adalah undang-undang nomor. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-undangnya sudah lama, tetapi sampai pada saat ini pengukuran tanah ini belum terselesaikan.
"Oleh karena itu yang telah mendapatkan sertifikat sangat bersyukur, karena tidak mudah untuk mendapatkannya, diharapkan jaga baik-baik itu sertifikat dan digunakan baik-baiknya," ujar Cornelis saat menjadi narasumber Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di aula Hotel Grand Banana Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Rabu (6/7).
Baca: Paramitha Tegaskan Program BSPS Bermanfaat Bagi MBR
Lebih lanjut, Cornelis mengatakan bahwa ATR/BPN saat ini jauh lebih baik karena pengukuran tanah sudah bisa menggunakan satelit, GPS dan teknologi-teknologi cangih lainya dibandingkan jaman dahulu, tetapi mereka juga terbatas kepada tenaga untuk dilapangan.
"Jadi apa yang telah dianjurkan oleh pemerintah harus bersama-sama untuk mewujudkannya, jangan hanya mengharapkan dari ATR/BPN, tetapi harus ada usulan dan harus dibantu mereka saat dilapangan bersama dengan Bupati, Camat, kepala desa dan masyarakat, sehingga mempermudahkan tugas-tugas itu," ucap Cornelis.
Ia menyampikan DPR itu kerjanya membuat undang-undang bersama dengan Pemerintah, menyusun APBN bersama dengan pemerintah, selanjutnya mengadakan pengawasan.
Maka dari itu dirinya menegaskan kehadirannya di Kapuas Hulu bersama dengan ATR/BPN mengawasi program - Program pemerintah, sekalian menjadi narasumber Sosialisasi Program Strategis Kementrian Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengingat Kementerian ATR/BPN Mitra kerja Komisi II.
"Dalam Hal ini Saya, mengawasi betul atau tidak program yang telah di ketok bersama-sama itu dilaksanakan atau tidak. Nah ternyata hari ini memang benar di laksanakan, objek dan subjeknya ada, ongkos dan orangnya ada, kanwilnya datang, dari kementerian datang, jadi semuanya lengkap, dan rakyat juga ada, DPRD dan Bupati juga ada, karena yang punya rakyat disini adalah Bupati," tukasnya.
Baca: DPR Ingatkan BPN Hati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah PTSL
Cornelis mengucapkan selamat dan sukses Kepada ATR/BPN atas tugas serta tanggung jawabnya di kabupaten Kapuas hulu ini, demikian juga kepada Bupati Kapuas Hulu, dirinya mengingatkan untuk terus mengusulkan program selanjutnya, karena usulan itu harus sudah dibahas di jenjang tingkatan organisasi dan masukan dalam Musrenbang, jadi begitu BPN meminta data sudah siap. Jika tidak ada usulan ATR/BPN juga tidak akan melakukan tindakan apa-apa.
"Kepada masyarakat apa yang telah disampikan oleh pemerintah, saya harap benar-benar untuk dilaksanakan, jangan setelah kegiatan ini lupa apa yang telah didapatkan, karena kedepanya bukan kita yang menderita tetapi generasi kita yang akan datang, hal ini betul-betul memberikan pemahaman, karena sepulang dari kegiatan ini, peserta yang hadir berubah pikiranya, dari yang negatif menjadi berpikir positif, dari tidak tau menjadi tau, jadi banyak pengetahuan yang didapatkan,"
"Selain itu, tanah yang ada di urus, batas-batas yang ada di kelola dengan baik, jangan dibiarkan agar tidak menimbulkan sengketa, minimal tanam tanaman yang bermanfaat, jadi pesan itu betul-betul dijalnkan, baik pesan dari Bupati, ATR BPN baik yang dari Provinsi, Kabupaten dan kementrian", tutup Cornelis.