Ikuti Kami

Cornelis Sosialisasikan Inpres Efisiensi Anggaran dan UU TNI di Landak

Cornelis meminta memperhatikan dan tidak melanggar rincian efisiensi dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Cornelis Sosialisasikan Inpres Efisiensi Anggaran dan UU TNI di Landak
Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Perubahannya serta terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Jumat (11/4).

Sosialisasi turut dihadiri Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, Wakil Bupati Landak, Erani, ini turut juga diikuti Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi beserta beberapa Anggota DPRD, Pj Sekda Landak, Dandim 1210/Landak, Wakapolres Landak, serta seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan, seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Landak.

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Perubahannya, yang diundangkan pada 16 Oktober 2004 tersebut terdiri dari XI bab dan 78 pasal tersebut, mengenai perubahan pada Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.

Sementara terkait sosialisasi efisiensi anggaran, Cornelis meminta memperhatikan dan tidak melanggar rincian efisiensi dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Kalau Pemerintah Daerah, OPD, saya rasa tidak ada masalah, yang masalah kan DPRD dan Kepala Desa. Jangan beranggapan bahwa ini pandai-pandainya bupati,” ucapnya.

Dia kembali menegaskan bahwa dalam Inpres tersebut telah dirincikan apa saja yang dilakukan efisiensi, untuk itu dia meminta mempelajari dengan baik isi Inpres yang ada.

“Termasuk hibah dilarang, jadi dengan dana yang sudah di efisiensikan ini, pembangunan masih bisa jalan jangan tidak dijalankan. Itu saja saya ingatkan,” pungkasnya.

Terkait efisiensi anggaran tersebut, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengatakan bahwa efisiensi anggaran yang ada sudah tersistem dan ada beberapa yang sudah dikunci oleh Pemerintah Pusat, sehingga tidak dapat diganggu gugat.

“Pokoknya kita jalankan saja sesuai dengan Instruksi Presiden,” ucap Karolin.

Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

Dijelaskannya bahwa beberapa poin yang dilakukan efisiensi bagi pemerintah daerah sesuai Surat Edaran Permendagri diantaranya terkait perjalanan dinas, penyelenggaran kegiatan seminar, FGD, terutama kegiatan yang bersifat seremonial dan lain-lain.

Sementara untuk alokasi belanja perjalanan dinas dilakukan pemotongan hingga 50 persen.

Meski terjadi efisiensi anggaran, Karolin memastikan pembangunan maupun pelayanan publik tetap berjalan.

Quote