Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Cornelis mengatakan, regulasi yang menjadi dasar bagi 7 Provinsi harus diperbaiki.
Apalagi dasar bagi provinsi-provinsi itu adalah Undang-undang Dasar Sementara tahun 1950 yang sudah dibatalkan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.
Baca: Cornelis: Pemindahan IKN di Kalimantan Itu Anugerah
Hal itu dikatakan Cornelis ketika Komisi II DPR RI menggelar Rapat Panja 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi dengan Komite I DPD RI, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Keuangan RI, baru-baru ini.
Ketujuh Provinsi itu adalah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
"Regulasi itu harus diperbaiki, agar selaras dengan perkembangan zaman. Apalagi bila kita bicara soal batas wilayah, perizinan, kewenangan, kepegawaian dan keuangan dari Provinsi-provinsi itu yang sudah pasti berubah," ujar Cornelis.
Undang-undang Dasar 1945 saja, ujar Cornelis, sudah beberapa kali diamandemen.
Baca: Cornelis Apresiasi Komunitas Pencinta Kebudayaan Lokal
Begitu juga regulasi terkait 7 provinsi itu.
"Mengapa pemerintah takut? Kalau takut, ya serahkan saja semua pembahasan nya pada Pemerintah. DPR siap," ujar Cornelis
"Kalau ini kita biarkan saja, ada orang gugat kita di mahkamah internasional, bisa lepas wilayah kita, pak. Sebab dasar hukum nya, UUD Sementara 1950 tidak berlaku lagi," tambah mantan Gubernur Kalimantan Barat itu.