Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Cornelis mengungkapkan keinginannya, agar pihak swasta dan masyarakat bisa menggunakan jasa para juru ukur tanah swasta dalam pengukuran tanah.
Jadi, menurut Cornelis, nantinya bukan hanya Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saja yang bisa memanfaatkan jasa juru ukur atau surveyor tanah swasta.
Baca: Junimart Harap Penyelenggaraan Pemilu 2024 Minimalis
Karena, lanjut Cornelis, ketika warga membuat surat tanah di Desa maupun kelurahan, maka warga disuruh membuat pernyataan.
Hal itu dikatakan Cornelis ketika Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR dengan Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI), baru-baru ini.
"Dan dalam pernyataan itu, kita harus menulis tentang luas tanah dan sebagainya. Itu khan kita nulis hanya ngarang saja. Nah kalau kita memakai surveyor atau juru ukur tanah, khan tidak akan ngarang-ngarang lagi," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Cornelis pun melontarkan pertanyaan pada forum rapat, tentang upaya yang bisa dilakukan agar juru ukur tanah Swasta seperti yang tergabung dalam MASKI bisa menjadi eksekutor pelaksana saat pengukuran tanah.
Anggota DPR-RI dari Dapil Kalbar I itu menanyakan, tentang kemungkinan mengubah Undang-undang Agraria.
Baca: Cornelis Minta Petugas Pemilu Diberi Upah Sesuai UMR
"Apakah kita harus mengubah Undang-undang Agraria, agar swasta bisa ikut mengukur (tanah)? Atau membuat Perppu, supaya hasil kerja bapak ibu (MASKI) ini sah dan bisa menjadi dasar pembuatan sertifikat HGU, HGB dan lain-lain," ujar Cornelis.
Cornelis pun mengingatkan akurasi dari peralatan yang digunakan oleh juru ukur tanah swasta.
"Akurasi ini penting, agar luas tanah yang diukur itu bisa tepat," ujarnya.