Ikuti Kami

Daerah Harus Patuhi Upah Buruh yang Ditetapkan Pusat 

Pemprov harus terus mengimbau perusahaan di Babel untuk ikut mematuhi ketetapan UMP 2019 bagi pekerja.

Daerah Harus Patuhi Upah Buruh yang Ditetapkan Pusat 
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bangka Belitung (Babel) Rudianto Tjen.

Babel, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bangka Belitung (Babel) Rudianto Tjen mendorong Pemprov Babel terus mengimbau perusahaan di Babel untuk ikut mematuhi ketetapan UMP 2019 bagi pekerja.

“Kita sangat berharap Pemprov bisa mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Babel agar bisa ikut mematuhi terkait upah yang memang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Rudianto Tjen.

Rudi ingin kesejahteraan pekerja di Babel terus diperhatikan, seperti memenuhi apa yang menjadi hak daripada pekerja, salah satunya terkait upah.

"Kesejahteraan buruh juga harus diperhatikan. Makanya, saya akan mendorong pemerintah agar buruh di Bangka Belitung ini diperhatikan jaminan perlindungan kerja mereka secara hukum," ungkap Rudianto Tjen.

Mengenai UMP di Babel, mengacu pada penetapan Kementerian Tenaga Kerja (Kemanaker) yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia naik sebesar 8,03 persen pada 2019.

Kenaikan UMP Babel 2019 berdasarkan SK Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/831/DISNAKER/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2018.

Politisi PDI Perjuangan tersebut meyakini masalah upah tenaga kerja sangat berkaitan erat dengan taraf kehidupan masyarakat Babel.

Oleh sebab itu, wakil rakyat Dapil Babel itu akan ikut terus mengawasi setiap permasalahan yang menyangkut kepentingan warga Babel secara keseluruhan.

Salah satu yang diperhatikan ialah kenaikan UMP Babel yang sudah mulai berlaku terhitung 1 Januari 2019 nanti.

"Tugas saya sebagai controlling (Pengawasan), saya akan ikut mengawasi terkait hal ini. Tujuannya adalah untuk memakmurkan dan mensejahterakan seluruh warga Indonesia," tutupnya.

Quote