Ikuti Kami

Dalam Menegakkan Hukum, Junjung Tinggi Hati Nurani 

Penegakan hukum tidak melulu berdasarkan text book atau berpatokan pada buku dan teori.

Dalam Menegakkan Hukum, Junjung Tinggi Hati Nurani 
Jaksa Agung ST Burhanudin.

Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung ST Burhanudin menekankan dalam menegakkan hukum tetap harus menjunjung tinggi atau menggunakan hati nurani.

Baca: Penuntasan Jiwasraya, Burhanuddin Tunggu Hasil BPK

Sebab, ia mengemukakan penegakan hukum tidak melulu berdasarkan text book atau berpatokan pada buku dan teori. Jika menggunakan prinsip itu, ada banyak sekali masyarakat akan dipenjara. 

Padahal, ujarnya, kasusnya kecil dan sederhana.

"Kita harus lihat juga keadilan di masyarakat. Di sini, ada banyak Kajati, instruksi saya adalah agar kedepankan rasa keadilan masyarakat," kata Burhanudin dalam seminar nasional bertema Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah di gedung DPD, kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

Tampir pula sebagai pembicara pada seminar itu Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Burhanudin meminta para penegak hukum, khususnya di lingkup kejaksaan agar menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum. Jika memang ada kasus yang secara text book benar tetapi melukai perasaan keadilan maka gunakan hati nurani dalam memutus.

Dia mencontohkan, ada kasus pencurian getah karet di Sumatera Utara oleh seorang kakek. Harga barang yang dicuri hanya Rp 17.400. Tetapi terhadap pelaku dilakukan penahanan dan dituntut penjara 10 bulan.

"Banyak perkara-perkara yang menyentuh rasa keadilan rakyat. Mari bersama jaga perasaan keadilan masyarakat. Jangan hanya mengikuti aturan text book, tetapi hati nutani tidak digunakan dalam text book itu. Saya ingin ini dilakukan untuk keadilan masyarakat," ujar Burhanudin.

Baca: Citra Kejagung Dipimpin Burhanuddin Jadi Lembaga Unggul

Pada kesempatan itu, dia juga menginstruksikan ke jajarannya agar dalam penanganan kasus terkait dana desa agar tidak langsung dibawa ke penjara. Para penyidik harus lakukan penelaan kasus secara lengkap dan utuh. Pasalnya yang mengelola dana desa adalah para kepala desa yang bukan lulusan dari sekolah administrasi. Bisa saja terjadi penyimpangan karena kesalahan administrasi laporan.

"Kepala Desa itu orang biasa yang jauh dari administrasi negara. Mereka butuh pembelajaran. Itu ada di Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pendampingan dalam pembelajaran. Kalau terjadi kesalahan maka Pemda harus bertanggung jawab," tutup Burhanudin.

Quote