Ikuti Kami

Dalam RUU KUHP, Definisi Zina Jangan Diperluas 

Apabila perluasan definisi zina itu terpatok pada surat kawin, maka ada berbagai perkawinan yang tak akan termasuk didalamnya.

Dalam RUU KUHP, Definisi Zina Jangan Diperluas 
Aktivis perempuan sekaligus kader PDI Perjuangan Kanti W Janis.

Jakarta, Gesuri.id - Aktivis perempuan sekaligus kader PDI Perjuangan Kanti W Janis menegaskan tak perlu adanya perluasan definisi perzinahan sebagaimana tampak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). 

Seperti diketahui, dalam RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas DPR-RI terdapat sejumlah pasal yang meluaskan makna zina. Salah satunya tampak pada Pasal 417 ayat 1 yang berbunyi:

Baca: Soal RUU KUHP, Jokowi Siapkan Waktu Khusus dengan KPK

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Adapun Pasal 419 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagi Kanti, mereka yang mau memperluas arti zina adalah orang-orang yang memakai perspektif sempit.

"Di satu sisi mau menghukum pasangan yang tidak punya surat kawin. Tapi mereka mendukung poligini dan diam saja pada praktek kawin kontrak. Harusnya mereka memahami lagi apa arti pernikahan dan komitmen yang sebenarnya," kata Kanti kepada Gesuri, Sabtu (7/9). 

Menurut Kanti, definisi zina dalam KUHP yang  ada sekarang sudah cukup memadai. 

Pasal 284 KUHP sudah mengatur tentang perzinahan, atau yang biasa disebut mukah (overspel). 

Berikut isi pasal tersebut :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan  perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Baca: Komisi III dan VIII DPR Sepakat Sinkronkan RKUHP dan RUU PKS

"Intinya perzinahan yang termasuk dalam tindak pidana adalah, hubungan seksual yang dilakukan oleh para pihak yang sudah menikah, tidak dengan pasangan resminya," tegas Kanti.

Apalagi, lanjut Kanti, apabila perluasan definisi zina itu terpatok pada surat kawin, maka ada berbagai perkawinan yang tak akan termasuk didalamnya. Perkawinan siri dalam Islam maupun itsbah nikah (pencatatan pernikahan siri), pernikahan agama adat, serta pernikahan pasangan yang merasa sudah menikah tetapi tidak diakui negara karena berbeda agama adalah beragam pernikahan yang tak akan dipandang sebagai pernikahan oleh negara lantaran tak memiliki surat kawin.

"Jadi hukum negara sendiri masih ambigu. Maka menurut saya tak perlu lagi ada perluasan definisi zina, karena sudah jelas kok mana yang harus dipidana di dalam pasal 284 KUHP," kata Kanti.

Quote