Ikuti Kami

Dampak Corona, Karolin Beri Kompensasi Pajak Retribusi

Kompensasi pajak retribusi kepada para pelaku usaha terkait  wabah virus corona atau COVID-19 yang mulai dirasakan para pelaku usaha.

Dampak Corona, Karolin Beri Kompensasi Pajak Retribusi
Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa.

Ngabang, Gesuri.id - Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa mengambil kebijakan dengan memberikan kompensasi pajak retribusi kepada para pelaku usaha terkait  wabah virus corona atau COVID-19 yang mulai dirasakan para pelaku usaha di daerah setempat.

"Para pelaku usaha baik rumah makan, cafe, maupun hotel terjadi penurunan jumlah pengunjung atau pembeli yang merupakan dampak dari COVID-19 maka tidak dikenakan kewajiban membayar pajak tiga bulan yaitu Maret-Mei 2020," ucap Bupati Karolin di Ngabang, Kamis (2/4).

Baca: Ojol Bangga Terlibat Gerakan Semprot Mandiri Putra Nababan

Kompensasi pajak pada ketiga jenis usaha tersebut tentunya akan berpengaruh pada tingkat pendapatan asli daerah.

"Ini tentu nantinya mungkin akan berpengaruh juga menurunnya pendapatan asli dasrah dari sektor pajak, tetapi kita harus melihat kondisi masyarakat saat ini yang kondisi perekonomiannya belum stabil akibat Covid-19," tuturnnya.

Bupati Landak berharap wabah virus corona ini dapat segera hilang, sehingga kondisi perekonomian masyarakat kembali normal. Dirinya mengungkapkan saat ini pemerintah masih terus bekerja keras memutus rantai penularan covid-19 dengan tak henti melakukan pencegahan.

"Kita berharap bencana ini dapat aegera berakhir agar kondisi disemua bidang menjadi stabil, pemerintah saat ini terus berupaya mengatasi wabah ini. Upaya pencegahan harus lita lakukan bersama-sama," kata Karolin.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak Ependi menyatakan mendukung kebijakan Bupati Landak. Menurutnya kebijakan yang diambil merupakan sesuatu yang tepat disaat kondisi saat ini yang tengah mengalami bencana wabah COVID-19.

"Kebijakan Bupati Landak sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Landak nomor 973/87/BPRD/2020 tentang Kompensasi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Rumah makan/minum dan Pajak Hiburan kepada Wajib Pajak/Pelaku usaha Perhotelan, Rumah makan/minum dan Hiburan, menurut kami merupakan kebijakan yg sangat tepat dan sangat bijaksana, mengingat kondisi daerah kita Kabupaten Landak yg saat ini terkena wabah Corona Virus Disease (COVID-19), ini juga berdampak kepada pelaku usaha," ujar Ependi.

Baca: Nurul Gandeng Pejuang Bravo Lima Bagikan Masker & Vitamin

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak yg merupakan unsur Pelaksana Pemerintah Daerah siap melaksanakan kebijakan yang diambil oleh Bupati Landak dengan tidak melakukan penagihan pajak Hotel, pajak Rumah makan/minum dan Pajak Hiburan terhitung masa pajak bulan Maret, April dan Mei 2020. Ependi berharap kebijakan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang sedang mengalami penurunan ekonomi.

"Harapan kita ke Wajib Pajak, semoga kebijakan ini memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang usahanya saat ini mengalami penurunan," katanya.

Quote