Bandar Lampung, Gesuri.id - Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. memperpanjang kegiatan belajar mengajar dari rumah atau secara daring siswa SMP, SD, TK, dan PAUD hingga April 2021 mengingat kasus positif COVID-19 di daerah itu yang relatif masih tinggi.
"Kita tunda lagi KBM tatap muka di sekolah hingga awal April 2021, karena kondisinya saat ini kasus COVID-19 masih tinggi dan ini menyangkut masalah nyawa," kata dia di Bandar Lampung, Selasa (29/12).
Dia menjelaskan KBM tatap muka di Bandar Lampung dapat dibuka kembali jika kota ini sudah zona hijau atau kasus konfirmasi COVID-19 melandai.
Baca: Ganjar Tunda Sementara Rencana KBM Tatap Muka
"Saya tidak berani ambil risiko untuk buka sekolah dalam waktu dekat ini karena ini masalah nyawa manusia masyarakat. Nanti saya akan buat surat edaran bahwa sekolah tatap muka kita tunda hingga April tanggal 4 atau 5. Mudah-mudahan yang terpapar juga sudah tidak ada atau sedikit," kata dia.
Terkait dengan jenjang pendidikan SMA/SMK yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, menurut Herman, silakan saja kalau mereka ingin membuka KBM dalam waktu dekat ini namun apabila ada yang terpapar COVID-19 Pemkot Bandar Lampung tidak bertanggung jawab.
Ia mengatakan pendidikan SMA/SMK itu kewenangan gubernur atau provinsi, namun menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, kebijakan sekolah tatap muka ada di wali kota dan bupati dengan melihat situasi terkini daerahnya terkait dengan penyebaran COVID-19.
"Meski siswa SMA/SMK kewenangan provinsi tapi berdasarkan SKB empat menteri semua tergantung bupati dan wali kota sehingga kita lihat kondisinya dahulu bersama di Bandar Lampung seperti apa jangan main buka, jelas kalau saya tidak berani karena kita masih zona merah," kata dia.
Ia meminta para orang tua dan siswa bersabar sebab permasalahan COVID-19 bukan hanya dihadapi Bandar Lampung atau pun Indonesia, akan tetapi sudah menjadi masalah seluruh dunia.
"Saya yakin dengan belajar dari rumah pun siswa-siswa ini akan menjadi pintar dan berakhlak mulia asalkan banyak membaca buku dan kitab suci," kata dia.
Baca: Paud Harus “Melek” Literasi Angka dan Keuangan
Saat pandemi mulai merebak, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil kebijakan meliburkan sekolah hingga 29 Mei 2020, kemudian melalui Surat Edaran Nomor: 420/699/III.0/2020 tertanggal 11 Juni 2020, Pemkot Bandarlampung mengambil kebijakan siswa sekolah dari rumah pada masa adaptasi kebiasaan baru hingga 31 Agustus 2020.
Melalui Surat Edaran Nomor: 420/1011/III.01/2020 tertanggal 25 Agustus 2020, Pemkot Bandar Lampung kembali mengambil kebijakan siswa sekolah dari rumah hingga 31 Oktober 2020 dan terakhir Surat Edaran Nomor: 420/1263/IV/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 KBM daring diperpanjang hingga 3 Januari 2021.