Jakarta, Gesuri.id - Wakil Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Danang Maharsa menyebutkan bahwa dalam konsep penataan ruang secara umum wilayah Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan yang disesuaikan dengan karakter wilayah masing-masing.
"Penataan ruang di Sleman terbagi dalam empat wilayah dengan konsep yang disesuaikan karakter masing-masing wilayah," kata Danang Maharsa saat menghadiri kegiatan reses Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di kantor DPD RI DIY Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta, Rabu.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Menurut dia, penataan ruang tersebut yakni Sleman timur ditekankan pada penataan pemukiman yang mendukung wisata peninggalan budaya sejarah.
"Kemudian wilayah Sleman barat difokuskan pada penataan pemukiman yang mendukung ketahanan pangan," katanya.
Sedangkan wilayah Sleman tengah ditekankan penataan pemukiman dan fasilitas yang mendukung kegiatan jasa pendidikan dan pariwisata, serta wilayah Sleman Utara ditekankan penataan pemukiman yang mendukung kegiatan wisata alam dengan tetap mempertimbangkan mitigasi bencana.
Kegiatan reses Wakil Ketua DPD GKR Hemas tersebut yang juga dihadiri kepala daerah se-DIY ini membahas tentang inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Pada kesempatan tersebut GKR Hemas mengatakan bahwa penataan ruang bukan hanya permasalahan teknis. Namun juga menyangkut keadilan sosial, kelestarian lingkungan dan kedaulatan ruang hidup masyarakat.
"Terlebih DIY memiliki kekhasan dalam penataan aspek tata ruang, baik aspek sosial, budaya, maupun status keistimewaan," katanya.
Menurut dia, pengawasan terkait pelaksanaan Undang-undang Penataan Ruang ini menjadi sangat krusial.