Ikuti Kami

Daniel Rohi Soroti Penyusutan Lahan Produktif Pertanian di Kota Malang

“Yang disebabkan oleh alih fungsi lahan pertanian, menjadi perumahan atau tempat tinggal dan keperluan komersil,” ujar Daniel.

Daniel Rohi Soroti Penyusutan Lahan Produktif Pertanian di Kota Malang

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Daniel Rohi menyoroti penyusutan lahan produktif pertanian di Kota Malang.

“Yang disebabkan oleh alih fungsi lahan pertanian, menjadi perumahan atau tempat tinggal dan keperluan komersil,” ujar Daniel, Kamis (4/7/2024).

Padahal di Kota Malang sendiri terdapat Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2024, yang secara jelas melarang 500 hektar lahan pertanian di Kota Malang beralih fungsi untuk mencegah penyusutan lahan pertanian.

Ia mengungkapkan lahan pertanian di Kota Malang pada tahun 2007, masih sebesar 1.550 hektar. Lalu menyusut menjadi 1.400 hektar pada 2009, kemudian pada 2012 makin berkurang menjadi 1.300 hektar dan tahun 2013 tinggal 1.282 hektar.

Lebih lanjut, penyusutan lahan pertanian Kota Malang terus terjadi di tahun 2015 menjadi 942 hektar, tahun 2023 luas lahan pertanian tinggal 803 hektar. Baru-baru ini melalui informasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang, sisa lahan pertanian di Kota Malang tersisa 785 hektar.

“Penyusutan ini karena alih fungsi lahan, alih fungsi ini yang harus dikawal dengan ketat karena RTRW di Kota Malang itu kan aturannya sudah ada dan itu harus ditegakkan dengan benar,” tandasnya.

Penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi tersebut, tentu akan berakibat kurang baik terhadap ketersediaan pangan di Kota Malang, khususnya beras. Padahal kebutuhan beras di Kota Malang mencapai 35 ribu-40 ribu ton per tahun, sedangkan di kondisi saat ini hanya mampu memproduksi 15 ribu ton per tahun.

“Kekurangan produksi beras di Malang ini jadi ironi dan keprihatinan, karena dapat berdampak juga terhadap ketahanan dan kedaulatan pangan nasional yang bisa terancam akibat fenomena ini,” tutur Daniel.

Untuk itu, politisi PDI Perjuangan tersebut meminta kepada pihak terkait agar memberikan tindakan tegas, jika ada upaya alih fungsi lahan produktif ke komersial, terutama di beberapa kawasan tertentu yang dilarang.

“Kita tetap harus menjaga lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan, didukung juga dengan kondisi lahan serta petani/SDM, teknologi, pasar, benih, pupuk, bahkan faktor alam seperti iklim dan hama,” pungkas Daniel.

Sumber

Quote