Jakarta, Gesuri.id - DPR RI mengapresiasi langkah Kementerian BUMN yang akan melebur anak usaha PT Telkom (Persero) Tbk yakni PT Telkomsel dengan Indihome.
Langkah tersebut dinilai cukup realistis di tengah upaya Telkom yang terus berupaya meningkatkan ekspansi bisnis digitalnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai, rencana penggabungan tersebut bisa dikatakan sebagai salah satu strategi bisnis yang cukup progresif.
Baca: Darmadi Minta Pertamina Jaga Ketersediaan BBM Jelang Lebaran
"Agar gesit dan lincah memang harus dirampingkan postur bisnisnya. Efisiensi merupakan keniscayaan di era serba digital saat ini. Jadi upaya melebur Telkomsel dengan Indihome adalah opsi yang paling logis dan relevan," ucap Bendahara Megawati Institute itu kepada Gesuri.id, Rabu (5/4).
Selain itu, kata dia, upaya KemenBUMN yang ingin mendelusi kepemilikan Singtel melalui aksi korporasi dengan melakukan penggabungan Indihome dan Telkomsel patut diberikan dukungan yang memadai.
"Porsi kepemilikan kita memang sizenya perlu diperbesar mengingat Indonesia adalah pasar terbesar dalam hal teknologi informasi. Kami di DPR mendukung penuh upaya KemenBUMN dan Telkom dalam bernegosiasi dengan pihak Singtel. Kita berharap apa yang dicita-citakan dapat tercapai," ujarnya.
Sekedar informasi, jika mengacu pada laporan keuangan Telkomsel tahun buku 2021, kepemilikan Singtel di Telkomsel saat ini adalah sebesar 35 dan sisanya senilai 65% dimiliki oleh TLKM.
Kendati demikian, Darmadi menekankan, aksi korporasi yang akan dilakukan KemenBUMN tersebut tidak berdampak pada para karyawannya.
Baca: Darmadi Durianto Ajak Masyarakat Jangan Saling Menyalahkan
"Kita ingatkan jangan sampai aksi korporasi tersebut justru berujung pada PHK karyawan. Kita harap KemenBUMN memikirkan hal ini karena buat apa melakukan aksi korporasi jika anak bangsa justru nantinya jadi korban alias di PHK. Saya harap ini tidak terjadi," tandasnya.
Terakhir, Darmadi juga meminta agar aksi korporasi yang akan dilakukan Telkom tersebut terlebih dahulu dilakukan peninjauan secara terukur oleh lembaga pengawas persaingan usaha. Menurutnya, hal itu penting dilakukan guna menghindari dan mencegah terjadinya potensi kecurangan (fraud) yang dapat terjadi kapan saja.
"Perlu review Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas aksi korporasi Telkom. Sebaiknya meminta saran dan masukan juga ke KPPU agar aksi korporasi yang akan dilakukan tak sembrono semuanya base on aturan hukum yang berlaku," tandasnya.