Ikuti Kami

Darmadi Cecar Menteri Perdagangan Akan Membanjirnya Barang Impor

Darmadi menyebut, kondisi tersebut mengancam kelompok UMKM di tanah air.

Darmadi Cecar Menteri Perdagangan Akan Membanjirnya Barang Impor
Anggota Komisi VI DPR Ri Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR Ri Darmadi Durianto mencecar Menteri Perdagangan Budi Santoso karena barang impor ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri.

Darmadi menyebut, kondisi tersebut mengancam kelompok UMKM di tanah air.

"Banyaknya barang-barang ilegal impor yang masuk. Pertemuan sebelumnya juga sudah saya sampaikan bahwa ini harus dilakukan tindakan oleh Kementerian Perdagangan. Jadi apa yang sudah bapak lakukan dalam waktu sebulan yang lalu sampai sekarang? Karena saya melihat tidak ada perbaikan," ucap Darmadi saat rapat kerja dengan Mendag dan Dirut Bulog, Senin (3/3).

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

"Ini banyak, warga negara asing sekarang impor, jualan sendiri, Pak, di mana-mana. Barangnya masuk borongan, tidak bayar pajak, tidak bayar bea impor, dan sebagainya," cecar Darmadi.

Darmadi menegaskan tanggung jawab Kementerian Perdagangan untuk melindungi UMKM dari barang impor tertuang Undang-Undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014.

Jika ada barang impor yang bisa menyebabkan kerugian yang besar atau ancaman bagi produsen dalam negeri, terutama UMKM, Kemendag harus melakukan tindakan pengamanan.

"Pasal 69, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman itu. Apa yang Bapak sudah lakukan, Kementerian Perdagangan, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut? Ini saya serius lho, Pak, ini warga negara asing ini sudah di mana-mana, apa yang kita lakukan?," katanya.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Menurut Darmadi, dampak masuknya produk impor yang tidak terkontrol juga sangat besar. Misal di sektor tekstil, berdampak pada matinya produksi yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Bukan satu produk, Pak, banyak. Banyak sekali masuk tekstil, sudah banyak ini. Kalian sudah dengar Sritex, 10 ribu PHK karyawan. Apalagi mainan, impornya besar, jam, semua, Pak, saya dapat laporan dari konstituen. Nah terus ini dibiarkan terus-menerus? Padahal amanah Undang-Undang Nomor 7, ada amanah ini pasal 69, bapak harus melakukan tindakan pengamanan, mengurangi ancaman," ucap Darmadi.

Quote