Jakarta, Gesuri.id - Sudah ditetapkannya status tersangka pada Henry Surya selaku terduga penipuan, penggelapan pidana perbankan dan pencucian uang melalui Koperasi Indosurya, membuat banyak pihak meminta Polri segera bertindak.
Baca: Dewi Kenalkan Peluang Kerja ke Karang Taruna Kab Tegal
Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto misalnya. Ia mendesak Polri melakukan penyelidikan menyeluruh terkait raibnya dana masyarakat yang disimpan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Patut diduga, kata dia, raibnya dana tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba tapi diduga didesain sedemikian rupa sebelumnya dengan berbagai modus dan alibi.
"Uang masyarakat yang raib sekitar Rp12.5 triliun mengindikasikan bahwa kasus ini bukan kasus kaleng-kaleng. Jadi perlu penanganan khusus dari aparat berwenang. Jadi, saya lihat ini ada dugaan penipuan, dan koperasi itu didesain dengan canggih, niatnya hanya untuk menipu dan menggarong dana masyarakat," kata Darmadi di Jakarta, baru-baru ini.
Bendahara Megawati Institute ini juga mendesak aparat berwenang menganalisis potensi adanya dalang di balik kasus ini.
"Presiden Jokowi sudah pernah berkata kepada seluruh aparat penegak hukum, jangan gigit orang benar, orang salah boleh digigit," tandas Darmadi.
Terpisah, Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum korban Indosurya melihat, janji Polri untuk mengusut tuntas kasus ini belum berjalan.
Baca: Mercy Harapkan Aksi Banteng Peduli Lingkungan Rutin Digelar
"Semua tersangka kasus Indosurya termasuk June Indria dan Suwito Ayub masih bernafas lega, belum ditahan dan berkas belum dilimpah ke kejaksaan. Malah pengurus Koperasi Indosurya masih menyebut bahwa Indosurya seolah-olah tidak ada masalah dan baik-baik saja," tegas Alvin.
"Yang kita lihat saat ini, janji Kapolri bahwa hukum juga akan tajam ke atas belum terlihat," pungkas Alvin Lim, Kamis (25/2).