Jakarta, Gesuri.id - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) bertemu dengan Menteri Perindustrian RI, Faisol Rizadan Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.
Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai sektor perindustrian elektronika khususnya pendingin dan refrigerasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Saat ini, Pemerintah Indonesia menerapkan Tingkat Komponen Dalan Negeri (TKDN) sebagai langkah strategis untuk melindungi investasi manufaktur di dalam negeri. Penerapan Kebijakan Tingkat Komponen Dalan Negeri (TKDN) ini bukan berarti Indonesia anti terhadap impor bahan baku industri tetapi untuk pemberdayaan industri yang bertujuan untuk memperdalam dan memperkuat struktur industri dalam negeri. Dengan penggunaan komponen dalam negeri pada produk dalam negeri, diharapkan akan menumbuhkan industri-industri di dalam negeri, baik di hulu hingga hilir.
“Kami PERPRINDO mendukung penuh langkah Pemerintah dalam penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagaimana anggota-anggota PERPRINDO sudah melakukan komitmen berinvestasi membagun pabrik Air Conditioner di Indonesia seperti BESTLIFE, Daikin, Sharp, Haier Aqua, Midea, Hisense, Hitachi, Gea, dan lainnya. Sementara itu kami terganggu oleh oknum perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan TKDN IK (Industri Kecil) untuk ikut proyek-proyek Pemerintah. Hal inilah yang membuat geram dan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri yang sudah melakukan komitmennya untuk berinvestasi membangun pabrik di Indonesia.” ujar Andy Arif Widjaja selaku Sekjen PERPRINDO.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Wakil Sekjen PERPRINDO Heryanto dari merek Sharp menyampaikan modus dari oknum perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikat TKDN IK ini diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan proses verifikasi dari pejabat Pemerintah terkait yang dilakukan secara digital hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan tanpa perlu adanya verifikasi dari Surveyor.
Oknum perusahaan besar ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu. Kemudahan yang diberikan pemerintah bagi perusahaan dengan modal di bawah 5 Milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
“Kami juga menemukan di lapangan adanya oknum perusahaan besar tersebut mengkelabui dengan menggunakan second brand. Untuk perusahaan yang memproduksi jenis AC kecil ada beberapa, tetapi ada perusahaan yang memproduksi jenis AC besar seperti VRF/VRV maupun chiller yang tidak masuk akal diproduksi oleh UMKM mengingat harganyanya pun sudah milyaran.
Serta bukan hanya oknum perusahaan besar dalam negeri saja yang menyalahi dengan memanfaatkan sertifikat TKDN IK, tetapi ada perusahaan-perusahaan yang tidak produksi atau mempunyai pabrik di Indonesia tetapi mendapatkan sertifikat TKDN. Kondisi inilah yang menjadi kekhawatiran karena dapat mengganggu keberlangsungan investasi bagi para anggota kami dan PERPRINDO sudah melakukan verifikasi ke lokasi perusahaan yang tertulis di sertifikat TKDN IK tersebut dan mendapati bahwa lokasi hanyalah berbentuk gudang dan bukanlah industri dan tidak ada kegiatan industri disana” tambah Dewanti sebagai Bidang Hukum dan Regulasi PERPRINDO.
Darmadi mendengar aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha untuk kemajuan perekonomian di Indonesia. Dia menegaskan bahwa Pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal dan mengambil tindakan tegas melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini.
Di sinilah peran Pemerintah diharuskan hadir mendorong investasi, untuk memastikan terkendali melalui penguatan pengawasan dengan koordinasi di berbagai kementerian terkait.
Faisol Riza menyambut baik aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO).
Baca: Berikut Aksi Nyata yang Dilakukan Ganjar Pranowo
Dia menyatakan bahwa kami dari Kementerian Perindustrian akan berusaha menciptakan iklim perindustrian yang sehat untuk meningkatkan semangat para pelaku usaha dalam negeri yang telah berinvestasi di Indonesia.
Dengan adanya aturan TKDN ini untuk melindungi industri nasional. Saat ini Indonesia banyak sekali investor asing yang ingin melakukan investasinya di Indonesia, ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi kami untuk melakukan perbaikan regulasi secepat mungkin dan melakukan pengawasan ketat dalam rangka melihat atau antisipasi perekonomian global ini.
Lebih lanjut, “Kami dari PERPRINDO berharap Pemerintah melakukan upaya tindakan tegas terhadap oknum perusahaan-perusahaan yang menyalahi aturan karena merugikan para pelaku usaha yang sudah berinvestasi di dalam negeri dan menimbulkan kerugian juga untuk Pemerintah yang mana sertifikat TKDN IK yang seharusnya diperuntukkan oleh Industri Kecil menjadi tidak tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Kami dari PERPRINDO sangat berterima kasih kepada Faisol Riza selaku Wakil Menteri Perindustrian dan Darmadi Durianto selaku Anggota DPR RI Komisi VI yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyalurkan aspirasi dan diskusi untuk kemajuan perindustrian khususnya industri Pendingin Refrigerasi di Indonesia.” tutup Andy Arif Widjaja.