Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan banyak perjanjian-perjanjian kemitraan yang hanya menguntungkan pihak usaha besar saja.
Baca: Ima: Rehabilitasi Sekolah di Era Ahok Dilakukan Secara Total
Sehingga, menurutnya, diharapkan dengan adanya KPPU dapat meminimalisir kondisi tersebut dan tercipta pola kemitraan yang ideal.
Lebih lanjut, Darmadi menyampaikan keprihatinannya terhadap KPPU, bagaimana besarnya amanat yang diberikan kepada KPPU tanpa didukung dengan anggaran dan kewenangan yang memadai.
Diharapkan ke depannya perekonomian nasional dapat efisien, salah satu upaya yang dilakukan DPR melalui Komisi VI adalah berkomitmen untuk memasukkan pembahasan terkait KPPU dalam prolegnas prioritas di tahun 2022.
“Tahun depan KPPU akan masuk ke shortlist prolegnas prioritas, itulah bentuk nyata dukungan DPR terhadap KPPU,” tegas Darmadi, Jumat (19/11).
Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S Dillon mengatakan, mengenai bagaimana tantangan pengawasan di sektor transportasi dimana kemitraan transportasi online merupakan fenomena baru di semua negara.
Menghadapi fenomena baru tersebut, diperlukan kemampuan pemerintah dalam menerima input dari seluruh pihak untuk menjadi penyeimbang dan perhatian khusus untuk memperbaiki Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca: Jokowi Siap Lawan Gugatan Uni Eropa Soal Ekspor Nikel
Tantangan lainnya adalah kondisi masyarakat yang sudah bergantung pada penggunaan aplikasi untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
“Sehingga jumlah mitra yang sangat besar ini juga memberikan tantangan bagi perusahaan aplikasi untuk dapat mengakomodir keinginan seluruh pihak,” ujar Harya.