Ikuti Kami

Darmadi Minta KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli Jasa Pengiriman Barang Shopee Express

Dugaan monopoli itu lantaran Shopee tidak memberikan opsi bagi konsumen untuk memilih penyedia jasa pengiriman barang yang diinginkan.

Darmadi Minta KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli Jasa Pengiriman Barang Shopee Express
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wajib melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli jasa pengiriman ba­rang, seperti yang dilakukan oleh Shopee melalui layanan Shopee Express. 

Dugaan monopoli itu lantaran Shopee tidak memberikan opsi bagi konsumen untuk memilih penyedia jasa pengiriman barang yang diinginkan saat bertransaksi.

"Shopee diduga mengarahkan barang yang dipesan konsumen untuk dikirim melalui Shopee Express," kata politisi Fraksi PDI Perjuangan itu dalam keterangannya, kemarin.

BaCa: Ganjar Deklarasikan Diri Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran

Darmadi mengingatkan, jika sangkaan tersebut benar, maka perbuatan Shopee tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar prinsip per­saingan usaha yang sehat. Serta, merupakan perilaku yang meng­hambat persaingan usaha di an­tara para pelaku usaha penyedia jasa pengiriman barang.

Sebagai salah satu platform e-commerce, harusnya Shopee menjalankan usahanya dengan berpedoman pada aturan hukum larangan praktek monopoli di Indonesia dan berperan dalam menciptakan iklim persaingan sehat di pasar digital Indonesia.

"Praktik yang dilakukan Shopee dengan hanya menunjuk Shopee Express di platformnya tidak hanya merugikan hak masyarakat juga merugikan dan menutup pelu­ang pelaku usaha jasa pengiriman barang lain masuk ke pasar (plat­form) Shopee,” sebutnya.

Dia bilang, kebijakan Shopee tersebut berpotensi membuat konsumen kehilangan kesempatan dalam memilih jasa pengiriman berdasarkan pertimbangan harga dan kualitas yang diberi­kan. Hal ini jelas melanggar ke­tentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni di pasal 19 huruf d, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a.

Tidak hanya itu, tindakan terse­but juga bertentangan deng­an semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam konteks memberikan transaksi yang berkeadilan bagi konsumen

"Shopee tidak boleh meng­gunakan posisi dominannya untuk menghalangi konsumen memperoleh jasa yang bersaing dari segi harga maupun kualitas, dan menghambat perusahaan jasa pengiriman barang lain untuk bersaing di Shopee," tegasnya.

Atas dasar itu, Darmadi me­wanti kepada Shopee dan semua platform e-commerce yang beru­saha di Indonesia untuk wajib memberikan berbagai pilihan jasa pengiriman barang kepada konsumen dan memberikan ru­ang kepada pelaku usaha jasa pengiriman barang untuk bisa bersaing secara sehat.

Dalam kesempatan tersebut, dia mengapresiasi KPPU mengusut tuntas dugaan monopoli jasa pengiriman barang oleh Shopee itu. Berdasarkan informasi yang diterimanya, KPPU telah menuntaskan proses pemberkasan dan akan segera masuk dalam tahap persidangan. 

"Untuk itu, secara khusus kami mendukung langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan KPPU terkait perkara Shopee,” katanya.

Apabila Shopee terbukti melakukan pelanggaran praktik mo­nopoli, Darmadi berharap, KPPU menjatuhkan sanksi tegas. Yakni, sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda paling banyak 10 persen dari total pen­jualan Shopee selama kurun waktu terjadinya pelanggaran tersebut.

BaCa: Simak, Ini Sembilan Program Ganjar-Mahfud Untuk Masyarakat!

Darmadi menambahkan, perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia saat ini memang terus tumbuh pesat dan menjadi potensi besar bagi perekonomian nasional. Makanya, Pemerintah melalui KPPU diminta terus menghadirkan iklim usaha yang sehat dan tidak boleh membiar­kan terjadinya praktik monopoli di era ekonomi digital.

Selain itu, lanjutnya, KPPU juga perlu meninjau platform e-commerce lain yang diduga melakukan perbuatan serupa seperti yang dilakukan oleh Shopee. 

"Peran KPPU dalam pengawasan persaingan usa­ha harus lebih dioptimalkan. Agar, persaingan usaha di sektor ekonomi digital berjalan dengan sehat dan memberikan dampak positif bagi konsumen dan pelaku usaha,” ucapnya.

Sebelumnya, KPPU melakukan penyelidikan atas dugaan Shopee memonopoli jasa pengiriman ba­rang di platform miliknya dengan lebih mengutamakan Shopee Express. Akibat kebijakan ini, omzet dari platform e-commerce ini terindikasi naik lima kali lipat dalam dua tahun ini.

Quote