Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menyesalkan sikap PT KCI jika selama ini aksi korporasi untuk Impor KRL bekas dari Jepang tidak pernah disampaikan kepada DPR.
Bahkan DPR selama ini hanya mengetahuinya dari media massa.
"Yang kita sesalkan di mana sampai hari ini KCI tidak pernah menyampaikan aksi korporasi pengadaan sarana KRL bekas dari Jepang ke komisi VI DPR RI," Kata Darmadi kepada Gesuri.id.
Baca: Made Harap Pabrik INKA di Banyuwangi Serap Tenaga Kerja Lokal
Secara khusus Darmadi mengaku memahami rencana pengadaan rangkaian atau gerbong KRL bekas dari Jepang oleh PT KCI.
Menurutnya, sepanjang pengadaan tersebut disertai alasan yang relevan dan ditunjang dengan data yang memadai tentu perlu dipertimbangkan.
"Kalau lihat datanya kan kenaikan per tahun 2022 saja pengguna KRL tembus 242.666.167 ,angka yang sudah hampir sama dengan pengguna sebelum Covid. Tentu perlu ditopang oleh infrastruktur (rangkaian) yang memadai agar transportasi massal itu bisa membantu mobilitas masyarakat," kata dia.
Selain itu, kata dia lagi, jika dilihat dari faktor armada yang ada, memang kebutuhan akan rangkaian baru sangat diperlukan.
"Sebanyak 21% sarana KAI telah memasuki usia lebih dari 30 tahun tentunya perlu peremajaan," ujarnya.
Darmadi menambahkan, KAI berdasarkan catatan masih cukup balance dalam hal penyediaan infrastrukturnya.
"Data yang ada soal pengadaan di KAI cukup berimbang antara produk impor dan dalam negerinya. Hal itu bisa kita lihat dari prosentase pengadaan sarana 10 tahun terakhir ini. Misal dari Tiongkok 26%, USA 5% dan Indonesia 69%," paparnya.
Hanya saja, kata dia, yang juga patut dipertanyakan dibalik skema impor KRL bekas dari Jepang itu harus dijelaskan soal faktor faktor pendukung dibalik keputusan melakukan impor bekas KRL bekas tersebut.
"Sebelum lakukan impor mestinya KAI juga harus mempunyai contigency plan jika ternyata review BPKP soal impor KRL bekas menyatakan menolak. Seperti diketahui selama kegiatan review dilaksanakan, maka seluruh proses tahapan impor kereta bekas untuk tahun 2023 dan 2024 dihentikan sampai dengan proses review selesai dilaksanakan," tegasnya.
Baca: Kenneth Beberkan Penyebab Utama Kemacetan di Ibu Kota
Selain itu, kata dia, PT KCI sebelumnya sudah melakukan kontrak kerjasama dengan PT INKA dalam hal penyediaan KRL untuk tahun 2025 kedepan
"Ada pihak pihak yang menduga bahwa order dari KCI ke INKA diperlambat sehingga timbul kesan bahwa dari awal PT KCI memang inginnya impor KRL bekas dari Jepang," ungkapnya.
Tak hanya itu, Darmadi juga meminta PT KCI memiliki kalkulasi yang matang jika impor KRL bekas dari Jepang ternyata hasil review BPKP menyatakan tidak feasible.
"Harus dihitung dampaknya apa jika sampai ditolak import ?Kualitas pelayanan ke masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikorbankan," tegasnya.