Sumenep, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, pemkab seharusnya memiliki peraturan daerah (perda) tentang wawasan kebangsaan.
Sebab, hal tersebut sudah diamanatkan dalam Permendagri 71/2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Menurut Darul, Sumenep harus menjadi kabupaten yang konsisten menjaga harmoni tradisi agama dan keberagaman. Karena itu, regulasi yang mengatur wawasan kebangsaan dipandang perlu.
Baca: Budhi Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Toleransi
”Raperda ini kami inisiasi sebagai ikhtiar untuk menumbuhkan kesadaran dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat,” katanya.
Darul menyampaikan, wawasan kebangsaan itu menjadi instrumen bagi generasi muda untuk memahami keberagamansuku, tradisi, dan agama. Dengan begitu, sikap toleransi di tengah keberagaman suku bangsa, agama, dan etnis itumenjadi jalan spiritual politik kebinekaan dalam menjaga perbedaan.
”Kita ingin generasi muda terus menjaga keberlangsungan hidup yang harmoni demi menjaga keberagaman bangsa ini,” harapnya.
Baca: Sri Ningsih Sosialisasi Ideologi Pancasila & Kebangsaan
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, urgensi pembentukan raperda wawasan kebangsaan ini menjadi manifestasi political will pemerintah daerah.
Sebab, nilai kebangsaan yang terangkum ke dalam civic virtue atau kebajikan warga, itu sebagai jalan menuju cita-cita bersama. Terutama, dalam meneguhkan modal sosial dan image negara bernama Indonesia.
Selain itu, kata Darul, raperda ini juga sebagai upaya menangkal praktik radikalisme.
”Kami menempatkan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai bola universal yang diteguhkan oleh spirit persatuan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.