Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani mengingatkan pentingnya perusahaan Home Industri memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Permintaan Dewi ini dilontarkan saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (Kundapil) Jateng IX ke dua perusahaan perikanan di wilayah Pantura Tegal, Jumat (8/3)
Dua lokasi yang dikunjungi, yakni sentra pengolahan ikan teri di KHL (Kelola Hasil Laut) di wilayah Larangan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan perusahaan perikanan yang memiliki coolstorage di Pantura yaitu MBI (Merdeka Bahari Indonesia).
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
Saat kunjungan di KHL (Kelola Hasil Laut), Dewi Aryani, menyampaikan bahwa perusahaan ini merupakan sentra pengolahan ikan teri, yang mana perusahaan ini sudah berdiri selama 25 tahun dan merupakan home industri.
"Home industri ini melakukan pengelolaan pengolahan hasil tangkapan menjadi ikan asin, jenis ikan teri dan ikan asin kembung," katanya.
Menurutnya, perusahaan ini mampu mengelola sekitar 5-10 ton perhari, dengan memiliki sekitar 35 pekerja.
Namun, kata Dewi Aryani, belum semua pekerja itu mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara saat melakukan kunjungan di lokasi kedua, yakni MBI (Merdeka Bahari Indonesia), Dewi Aryani menjelaskan bahwa perusahaan ini mengolah berbagai ikan hasil laut dan di packing dalam berbagai jenis dan ukuran.
Menurutnya, perusahaan MBI ini pangsa pasarnya hingga ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.
Baca: Ganjar Pranowo Berpeluang Dapatkan Trah Gelar Wahyu Mataram
"Perusahaan yang memiliki puluhan pekerja ini telah memberikan fasilitas BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya," Katanya.
Dalam kesempatan itu, Dewi Aryani mengingatkan kepada para pemilik perusahaan agar semua pekerja yang bekerja di berbagai perusaan kecil maupun besar agar diberikan fasilitas perlindungan kesehatan maupun perlindungan kerja berupa BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu sangat penting bagi para pekerja, agar mereka dalam bekerja mendapatkan pelayanan jaminan kecelakaan kerja hingga santunan jika terjadi musibah kematian," pungkasnya.