Tegal, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani menegaskan hidup dasar rakyat Indonesia dilindungi Undang-undang.
Pernyataan DeAr ini usai memberikan bantuan ke Penderita sakit kulit yang menimpa Azza Avisya Zamagatila (13) warga RT 02 RW 10 Desa Sukareja Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal dengan kondisi kulit melepuh dan mengelupas.
Baca: DeAr Beri Bantuan Akses Pengobatan ke Ghafisky Azha Mardatila
"Hidup dasar rakyat dilindungi oleh Undang-undang. Bahwa rakyat harus mendapatkan haknya sebagaimana mestinya seperti pangan, pendidikan dan kesehatan," kata DeAr, Jumat (1/9).
Pemerataan pembagian penggunaan anggaran boleh saja tapi, ada skala prioritas. Dan yang harus menjadi pertimbangan utama adalah hak dasar rakyat seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Melihat kondisi keluarga Azza yang tidak punya kartu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) maupun KIS (Kartu Indonesia Sehat). Ini menjadi evaluasi untuk Pemerintah Kabupaten Tegal dan seluruh Indonesia. Bahwa salahsatu kebutuhan dasar rakyat bukan hanya makan, tidak hanya pangan. Yang penting juga adalah kesehatan, pendidikan dan Pemerintah tidak boleh abai soal itu.
Tanpa kesehatan masyarakat punya uang berapapun mereka pasti akan mengeluarkan jauh lebih banyak pada saat sakit dan tidak punya Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Di Dapil Jawa Tengah IX, Saya berterimakasih atas koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Brebes dan Pemerintah Kota Tegal. Karena kedua daerah tersebut sudah menggunakan alokasi anggaran untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimanamestinya," ujar Dewi.
Tahun 2023, Dana Alokasi Umum (DAU) dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) untuk Kabupaten Brebes sebanyak Rp 128,9 miliar dan 25 persennya sebanyak Rp 32,2 miliar digunakan untuk JKN. Jadi 100 persen untuk JKN sudah digunakan oleh Kabupaten Brebes.
Baca: Dewi Aryani Turun Tangan Atasi Pasokan Air ke Sawah Petani
Untuk Kota Tegal, DAU bidang kesehatan Tahun 2023 sebanyak Rp 15,5 miliar dan 25 persennya sudah digunakan 100 persen untuk JKN sebanyak Rp 3,8 miliar.
Yang cukup memprihatinkan lanjut Dewi, Kabupaten Tegal dari DAU bidang kesehatan sebanyak Rp 76,3 miliar yang seharusnya 25 persen atau sebesar Rp 19 miliar lebih untuk JKN. Sementara anggaran yang digunakan sebanyak Rp 160 juta. Berarti ada selisih Rp 18,9 Miliar yang tidak digunakan sebagaimanamestinya oleh Pemkab Tegal.
"Ini yang menghambat bagaimana pelayanan kesehatan masyarakat terutama yang belum punya kartu KIS kesulitan, termasuk Kepala Desa berapapun mendata untuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), tapi kalau Pemerintah Daerah tidak mealokasikan sebagaimana mestinya maka selalu pasti jawabnya anggarannya tidak ada," ungkapnya.