Ikuti Kami

DeAr Ungkap Sulitnya BPJS Ketenagakerjaan Awasi Pekerja

Dewi menyarankan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur agar melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Kementerian Desa. 

DeAr Ungkap Sulitnya BPJS Ketenagakerjaan Awasi Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani,

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani  turut mengungkapkan sulitnya BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan monitoring terhadap pekerja yang bekerja di perusahaan asing maupun perusahaan nasional yang menangani Proyek Strategis Nasional (PSN) di daerah tersebut.

“Itu menjadi PR untuk kami sampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja agar setiap proyek strategis nasional maupun internasional di kota Balikpapan maupun di kota kota lain wajib Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan informasi kepada Dinas Ketenagakerjaan provinsi maupun kota,” tegas Dewi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi IX ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (26/6).

BaCa: Ganjar: Perlu Ada Ruang 'Check and Balances' di Pemerintahan

Karena itu, Dewi mengimbau agar baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah tersebut agar memiliki Perda sendiri yang menyangkut poin tertentu terkait kewajiban dan hak perusahaan asing yang memiliki proyek strategis di kota Balikpapan.

"Jadi kalau ada peraturan daerahnya, kan apapun yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perusahaan yang berdomisili di sini ataupun melakukan pembangunan atau proyek atau apapun di sini mereka bisa gunakan peraturan itu,” tegas Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

BaCa: Ganjar Ungkap Alasan Tak Hadiri Gelar Griya di Kediaman Megawati

Di sisi lain, ia menyarankan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur agar melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Kementerian Desa. 

Hal itu terkait penggunaan dana desa untuk perluasaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, menurutnya, dana desa itu bisa digunakan tidak hanya untuk membiayai perangkat desa pamong termasuk RTRW, tapi bisa juga untuk masyarakat pada umumnya.

"Perluasan pembiayaan tersebut yang sifatnya promotif. Jadi, tidak permanen selama setiap tahun atau sepanjang tahun tapi paling tidak dalam satu periode tertentu. Nah, katakan kita ambil rata-rata, kalau satu desa ada dana desa Rp1 miliar saja, (maka) 10 persennya kan itu bisa untuk pembinaan pedesaan itu bisa dialokasikan ke sana. (Dana desa) itu bisa mencakup bisa sampai 2000 kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Quote