Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevry Sitorus mendukung terkait wacana revisi paket UU Politik lewat metode penggabungan atau omnibus law.
"DPR perlu mempertimbangkan revisi paket UU Politik yang ada agar konsolidasi demokrasi tetap berjalan di jalur yang benar," kata Deddy dilansir CNN Indonesia, Jumat (1/11/2024).
Mengenai hal ini, Deddy mendorong sejumlah perbaikan yang harus segera dilakukan merespons perubahan dinamika situasi politik. Ketua DPP PDIP Bidang Bappilu Eksekutif itu khususnya menyoroti tentang pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 lalu.
Deddy menilai, banyak masalah yang harus segera diperbaiki dan dievaluasi. Menurut dia, berbagai penyimpangan yang terjadi selama pemilu lalu tak bisa terus berulang.
"Pelaksanaan Pemilu 2024 baik nasional maupun daerah menjadi bahan evaluasi, di mana banyak terjadi kerusakan dan penyimpangan," terang Deddy.
Sebelumnya, wacana revisi paket UU Politik lewat omnibus law disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia. Menurut Doli, pelaksanaan Pemilu 2024 perlu dievaluasi karena sejumlah masalah.
Sampa saat ini, terdapat delapan UU yang berpeluang direvisi dengan metode omnibus law, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Selain itu, menurut Doli yang berdasarkan hasil rapat pada beberapa kesempatan, sudah ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.
"Saya tadi mengusulkan ya sudah, kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," jelas Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Sumber: www.pilihanindonesia.com