Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dede Indra Permana Soediro menyoroti tingginya vonis bebas di Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Barat terhadap kasus-kasus pencurian sumber daya alam.
Dede menjelaskan kasus-kasus tersebut melibatkan Warga Negara Asing (WNA) yang merugikan negara sebesar 774 kg emas.
"Disini sangat rentan karena banyak perbatasan dengan wilayah negara lain, jangan sampai kekayaan sumber daya alam kita dicuri dengan mudahnya, dan mereka malah mendapat vonis bebas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut, dikutip Jumat (4/4).
Diketahui, vonis bebas bagi terdakwa pencurian 774 kilogram emas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak kembali mengusik rasa keadilan. Lagi-lagi, kasus itu memperlihatkan upaya pemberantasan korupsi yang dibangun di hulu melempem di hilir dengan vonis ringan, bahkan bebas, dari hakim.
Yu Hao (49), warga negara asing asal China, diseret ke meja hijau sebagai terdakwa kasus tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Yu Hao didakwa melakukan penambangan ilegal di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan, bukan kegiatan produksi, dengan menggunakan alat berat.
Di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Yu Hao didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1,02 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas 774,27 kg dan perak 937,7 kg. Jaksa penuntut umum menuntut Yu Hao dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.