Ikuti Kami

Dede Indra Soroti Kebijakan Tilang Syariah di Lombok Tengah

Dede menegaskan, penetapan peraturan di jalan harus berdasarkan ketentuan dalam regulasi resmi.

Dede Indra Soroti Kebijakan Tilang Syariah di Lombok Tengah
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro menyoroti kebijakan tilang syariah yang diterapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polres Kabupaten Lombok Tengah.

Pada kebijakan ini, pengendara yang mampu membaca Al-Qur'an tidak dikenakan sanksi tilang.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Dede menilai, meski kebijakan ini bertujuan baik, namun perlu dikaji lebih lanjut agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri, khususnya di bidang lalu lintas (lalin), juga pemberlakuan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang berbeda-beda.

Dirinya menegaskan, penetapan peraturan di jalan harus berdasarkan ketentuan dalam regulasi resmi.

"Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," kata Dede.

Jika pengendara harus menghafal sesuatu, maka rambu-rambu lalin maupun cara berkendara sesuai peraturan akan lebih relevan.

"Saya sendiri muslim, dan kami biasa berdoa ketika sebelum melakukan perjalanan. Tapi aturan yang dipakai di jalan ya aturan resmi," lanjutnya.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Dede mengingatkan, Indonesia memiliki keberagaman agama, sehingga kebijakan yang dibuat seharusnya berlaku untuk semua golongan dan tidak mengelompokkan berdasarkan agama.

Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat untuk berkendara dengan baik, menaati rambu-rambu lalin, dan mematuhi aturan sesuai UU. Dia juga mengimbau Polri dan Polantas untuk menegakkan serta menerapkan aturan berkendara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Mari berkendara dengan baik, taati rambu, dan kepada Kepolisian Republik Indonesia serta jajaran Polantas, mari kita tegakkan serta terapkan aturan berkendara sesuai dengan undang-undang," pungkas Dede.

Quote