Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro meminta Panja Mafia Tanah untuk segera mengaudit investigasi terhadap BPN Kota Semarang.
BPN Kota Semarang seharusnya melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan, namun, menurut dia, justru melawan hukum.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir ketika terjadi kerugian warga negara akibat maladministrasi oleh lembaga pemerintah.
Baca: Rieke Tegaskan Dukung Kebijakan Terkait Keterwakilan Perempuan
"Kami sebagai Anggota Komisi III DPR RI meminta Panja Mafia Tanah segera mengaudit investigasi terhadap BPN Kota Semarang," Kata Dede di Jakarta, Selasa (16/5).
Dia menginformasikan BPN sesuai Perpres No. 48 Tahun 2020 mempunyai fungsi melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan.
"Itu sesuai peraturan perundangan termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan.
Baca: Ara Berikan Ribuan Paket Lebaran Kepada Banteng Sumedang
Namun yang terjadi BPN Kota Semarang justru menimbulkan perkara, sengketa, hingga konflik pertanahan dengan menerbitkan sertifikat baru di atas sertifikat yang sudah ada.
Atas hal ini, kata Dede, BPN disebut sudah tidak menjalankan fungsinya sesuai amanah peraturan perundangan yang benar.
"Aparat penegak hukum harus betul-betul objektif dalam menangani perkara pertanahan seperti ini.
Carut marut ini diduga kuat dimanfaatkan oleh mafia tanah secara berjamaah untuk menyerobot dan mengambil hak orang lain yang seharusnya dilindungi undang-undang," tambahnya.