Ikuti Kami

Dekopin Gagas Pemurnian Gerakan Koperasi

Gagasan Dekopin ini untuk mengembalikan pengelolaan kelembagaan koperasi sesuai jatidirinya, yaitu dari, oleh, dan untuk anggota.

Dekopin Gagas Pemurnian Gerakan Koperasi
Ketua Umum Dekopin Sri Untari Bisowarno.

Malang, Gesuri.id – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) punya gagasan besar, yakni pemurnian atau purifikasi gerakan koperasi. 

Gagasan Dekopin ini untuk mengembalikan pengelolaan kelembagaan koperasi sesuai jatidirinya, yaitu dari, oleh, dan untuk anggota.

Ketua Umum Dekopin Sri Untari Bisowarno mengatakan, melalui upaya purifikasi ini, kelak lembaga perkoperasian di seluruh Indonesia melakukan layanan simpan pinjam hanya kepada anggota-anggotanya.

Baca: ARW & OJK Gelar Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat

“Pilihan kita adalah purifikasi. Melalui purifikasi, koperasi nanti akan bersifat close loop. Yaitu kembali kepada jatidiri koperasi, koperasi untuk anggotanya. Tidak ada lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat (BPR) berbendera koperasi,” ungkap Untari, dalam acara Rapat Serap Aspirasi Gerakan Koperasi Terkait RUU PPSK, secara daring, Senin (28/11/2022).

Usulan purifikasi koperasi, lanjutnya, adalah sebuah langkah untuk mencegah terjadinya kasus koperasi gagal bayar. Akibatnya ratusan nasabah yang mayoritas masyarakat non-anggota koperasi harus merugi.

Peristiwa semacam ini, menurut Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang tersebut, sangat disayangkan karena menurunkan citra koperasi yang seharusnya dapat menjadi tumpuan dalam mewujudkan iklim perekonomian berbasis kerakyatan.

Dia menyebutkan, 8 lembaga yang mengalami gagal bayar itu, hanya menggunakan badan hukum koperasi namun ketika beroperasi tidak berlandaskan kepada prinsip dan jatidiri koperasi.

“Lemahnya kontrol pemerintah untuk pengawasan shadow bank, karena mereka mengatasnamakan diri koperasi. Padahal prinsip-prinsip atau jadi diri keanggotaan sebagai ciri koperasi tidak dijalankan,” ujarnya seperti yang dikutip melalui laman pdiperjuangan jatim.

Sehingga melalui purifikasi, anggota koperasi akan berperan sebagai pemilik yang memiliki wewenang dalam mengontrol dan mengawasi berjalannya lembaga koperasi, yang kemudian disebut self regulated cooperation.

“Purifikasi atau pemurnian koperasi adalah konsep yang bersumber kepada jatidiri koperasi. Maka tidak relevan koperasi murni ini diawasi oleh OJK. Karena koperasi murni hanya melayani anggota tidak menyalurkan dana kepada non anggota,” paparnya.

Sehingga konsep pengawasan OJK yang dituangkan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak relevan. Sebab melalui purifikasi, seluruh lembaga berbadan koperasi akan melakukan kegiatan bersifat close loop.

Baca: Mitha Gencarkan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi MyPertamina

Dia mencontohkan, Koperasi Credit Union di Kalimantan Barat adalah salah satu contoh koperasi yang berhasil menerapkan sistem close loop. Mengandalkan potensi yang dimiliki oleh anggotanya, koperasi tersebut berhasil mencatatkan aset hingga triliunan rupiah.

Selain itu, juga terdapat berbagai koperasi syariah dan koperasi dengan sistem tanggung renteng yang berhasil memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan anggotanya. Keberhasilan tersebut, tentunya tidak lepas dari konsistensi dalam menjalankan jatidiri koperasi.

“Dan tentu saja tidak ada alasan yang memadai untuk memasukkan ‘koperasi murni’ ini dalam pengawasan OJK. Karena secara substansi, berbeda dengan bank dan lembaga keuangan lainnya,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim itu.

Sementara itu, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada koperasi dalam penerapan pada prinsip dan jatidiri koperasi. Pengawasan khusus terhadap pelaksanaan jatidiri anggota koperasi ini cukup diatur dalam UU Perkoperasian.

Quote