Ikuti Kami

Demo RUU TNI, Polisi Harusnya Dengar Suara Demonstran, Jangan Perlakukan Seperti Penjahat atau Maling

Insiden ini semakin mendapat perhatian setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban kekerasan.

Demo RUU TNI, Polisi Harusnya Dengar Suara Demonstran, Jangan Perlakukan Seperti Penjahat atau Maling
Ilustrasi. Demonstran mendapatkan kekerasan aparat kepolisian.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, menyoroti tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI di berbagi daerah, termasuk Jakarta.

Insiden ini semakin mendapat perhatian setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban kekerasan meski diduga hanya kebetulan berada di lokasi.

Dikatakan Ferdinand, insiden pemukulan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi dan menunjukkan bahwa kepolisian bertindak terlalu keras terhadap demonstran.

"Sangat disayangkan, pemukulan ini seharusnya tidak terjadi," kata Ferdinand, Jumat (21/3/2025).

Tambahnya, Polisi seharusnya mendengar suara para demonstran, bukan melakukan kekerasan bagaikan menghadapi penjahat atau maling.

"Seharusnya suara mereka didengar, bukan dipukuli, apalagi diperlakukan seperti penjahat, maling," ucapnya.

Ferdinand juga menekankan bahwa tindakan aparat yang berujung pada kekerasan terhadap pengemudi ojol menjadi keprihatinan bersama.

"Apa yang dialami saudara kita tukang ojek online ini adalah keprihatinan bagi kita," ucapnya.

Ia menilai kepolisian harus bertanggung jawab dan meminta maaf kepada korban.

"Saya kira pihak kepolisian harus meminta maaf kepada korban dan mengakui bahwa ini di luar kesengajaan," ujarnya.

"Tapi ini susah juga yah, kemarin polisi tampak cukup keras dalam menangani demonstrasi, dan akhirnya ada korban salah sasaran," tambahnya.

Lebih jauh, Ferdinand menyebut bahwa korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak kepolisian atas tindakan kekerasan yang dialaminya.

Kasus ini semakin menambah sorotan terhadap cara kepolisian menangani aksi-aksi demonstrasi di Indonesia, di mana pendekatan represif kerap menuai kritik dari berbagai pihak.

"Kalau bicara soal hukum, saya pikir korban ini, tukang ojek online ini berhak melakukan tuntutan kepada pihak Kepolisian karena mengalami kekerasan," pungkasnya.

Sumber: fajar.co.id

Quote