Ikuti Kami

Deni Tegaskan PDI Perjuangan Melawan Terhadap Pelanggaran Konstitusi Negara

Ini masalah besar bangsa yang menyangkut pelanggaran konstitusi yang diubah melalui keputusan di Badan Legislatif di DPR.

Deni Tegaskan PDI Perjuangan Melawan Terhadap Pelanggaran Konstitusi Negara
Anggota DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.

Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan turut melakukan aksi rakyat Surabaya mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan pilkada 2024, di Tugu Pahlawan, Kamis (22/8/).

Salah satu kader partai banteng, Deni Wicaksono mengungkapkan bahwa ini merupakan respon spontan masyarakat kawal putusan Mahkamah Konstitusi. 

Menurutnya, ini masalah besar bangsa yang menyangkut pelanggaran konstitusi yang diubah melalui keputusan di Badan Legislatif di DPR.

Baca: Ganjarist Sambut Baik Posisi Ganjar & Ahok di DPP PDI Perjuangan

“Ternyata masih sangat banyak elemen masyarakat yang hari ini sadar ada sesuatu yang tidak beres, tidak benar, tentang penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaran konstitusi di negara ini,” ungkapnya.

Anggota DPRD Jatim itu menyebut masalah ini bukan perihal urusan Pilkada, Partai Politik saja, tetapi juga, bagaimana tegaknya konstitusi negara ini harus terus dijaga.

“Saya sebagai anggota DPRD ingin melihat dan mendengar apa yang disuarakan masyarakat, karena sikap kami di PDI perjuangan jelas, bahwa fraksi PDI Perjuangan di DPR RI adalah satu-satunya partai yang menolak hasil putusan Baleg, kemarin,” jelasnya.

“Dari sikap kami sudah tegas, kami kemudian ingin mengunggah masyarakat agar bersikap kritis kepada kondisi nasional yang terjadi akhir-akhir ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Bidang Pemenangan Pemilu itu juga menyebut bahwa putusan MK bukan berdampak urusan Pilkada. Tapi, dampak RUU menafsirkan berbeda dengan putusan MK.

“Itu menjadi sangat-sangat berbeda terkait pencalonan. Calon gubernur usia 30 dipendaftaran dan usia 30 dipelantikan,” pungkasnya.

Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029

Sisi lain, Dosen manajemen FEB Unair atau koordinator aksi Thantowi menyebut tiga tuntutan dalam aksi ini, yakni :

1.Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkasa dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

2. KPU menindak lanjuti dua putusan MK itu

3. Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan, dengan mengabaikan putusan MK, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan auokrasi rezim Joko Widodo Presiden RI dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.

“Kita tolak dinasti politik dari Jokowi. kota Kabupaten manapun semua orang harus dapat akses ekonomi politik secara adil. Dan itu tidak terjadi di pascareformasi ini,” tutupnya.

Quote