Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Rachman, SE, MM kembali melalukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata kepada masyarakat di Kampung Sosopan, Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu, 27 Oktober 2024.
Dalam sosialisasi perda yang digelar di Gedung Serbaguna Kampung Sosopan tersebut, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan tentang keberadaan Desa Wisata dan juga maksud dan tujuan DPRD Jawa Barat menerbitkan Perda No 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Dia menjelaskan, Jawa Barat yang kaya akan sumber daya alamnya, serta kaya dengan budaya ditambah pula dengan masyarakatnya yang kreatif, maka berpeluang besar untuk membangun desa wisata di daerahnya masing-masing.
“Termasuk di Kabupaten Tasikmalaya, sangat terbuka untuk mengembangkan Desa Wisata. Apalagi Kabupaten Tasikmalaya kaya akan sumber daya alamnya, jika dikelola secara serius, maka tiap desa bisa dikembangkan menjadi Desa Wisata, sesuai dengan potensi desanya masing-masing,” kata Arip Rachman.
Arip Rachman lantas mencontohkan, di Sukarame ini yang banyak dengan pesantren-nya, termasuk keberadaan Pesantren Sukamanah dan Sukahideng, dapat dijadikan sebagai Desa Wisata Religi.
“Apalagi di sini terdapat Komplek Makam Pahlawan KHZ Mustofa, tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan sebagai Desa Wisata,” katanya.
Contoh lainnya, kata dia, di kaki Gunung Galunggung di Kawasan Sukaratu, kata dia, sangat memungkinkan pula dikembangkan menjadi Desa Wisata, dimana di Sukaratu ini terkenal dengan tempat budidaya perikanannya.
“Termasuk juga tempat-tempat pengolahan gula aren secara tradisional. Ini kalau dikemas secara profesional, bisa menjadi Desa Wisata,” kata pria asal Singaparna ini.
Arip menjelaskan, dalam Perda tentang Desa Wisata ini, dijelaskan pemetaan Desa Wisata yang berdasarkan potensi desanya masing-masing. Ada yang berdasarkan wisata alam, wisata budaya juga wisata buatan.
Untuk wisata alam, kata Arip, meliputi Daya Tarik Wisata yang berbasis Sumber Daya Alam Pedesaan, seperti pertanian, geologi, hutan, perkebunan rakyat, Bahari, gas bumi atau sumber air panas, termasuk juga pengembangan wisata agro.
“Jadi kita lihat dulu potensi desanya. Jika di desa tersebut potensi Sumber Daya Alamnya kaya, maka bisa dikembangkan ke Desa Wisata Alam. Misalnya, Desa Taraju, itu salah satu contoh Desa Wisata Alam Perkebunan the,” kata dia.
Selain Wisata Alam, yang bisa dikembangkan juga adalah Wisata Budaya, yaitu pengembangan Daya Tarik Wisata yang berbasis tradisi budaya dengan kearifan lokal yang meliputi upacara adat, musik tradisional, situs atau cagar budaya, religi, arsitekru lokal, kerajinan lokal dan kuliner, serta kekhasan budaya lainnya.
Arip mencontohkan, di Kabupaten Tasikmalaya ini banyak memiliki kesenian-kesenian tradisional, mulai dari Terebang Gebes, Terebang Gambrung, Angklung Landung, Karinding, pencak silat, calung, dan lainnya.
“Belum lagi dengan upacara-upacara adat yang biasa digelar oleh Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, itupun bisa menjadi daya tarik wisata. Bahkan cara membuat kerajinan tradisional di Rajapolah pun bisa dikembangkan menjadi daya tarik wisata,” kata Arip.
Selanjutnya, untuk wisata buatan, meliputi Daya Tarik Wisata berbasis kreasi dan kreatifitas seperti kerajinan tangan dalam bentuk seni rupa, seni Lukis, taman rekreasi, galeri, dan sanggar budaya setempat.
Arip menjelaskan, untuk mengembangkan Desa Wisata ini, tentu pihak masyarakat dan pemerintah desa tidak berjalan sendirian. Pemerintah daerah, baik itu Pemerintah Kabupaten/Kota maupun pemerintah provinsi berkewajiban untuk memberikan pendampingan dan bantuan-bantuan, baik berupa pelatihan maupun bantuan materi.
“Termasuk melakukan pembinaan berupa pengarusutamaan pengembangan desa menjadi Desa Wisata, penilaian dan penetapan Desa Wisata, juga pelestarian tradisi, kesenian, budaya dan kearifan lokal di Desa Wisata,” kata Arip.
Arip mengatakan, jika Perda tentang Desa Wisata ini dapat diaplikasikan di Kabupaten Tasikmalaya, maka niscaya warga Kabupaten Tasikmalaya akan Sejahtera dan hal ini akan berdampak pada peningkatan PAD Kabupaten Tasikmalaya.