Ikuti Kami

Dewi Juliani Desak Aparat Penegak Hukum Gunakan UU TPKS Untuk Jerat Pelaku Kejahatan Seksual

Dewi mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk tidak berdiam diri.

Dewi Juliani Desak Aparat Penegak Hukum Gunakan UU TPKS Untuk Jerat Pelaku Kejahatan Seksual
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dan memperkuat perlindungan korban melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Ini bukan sekadar pelanggaran etik profesi, melainkan kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi perempuan. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum, termasuk dengan penguatan sanksi melalui UU TPKS," kata Dewi dalam keterangannya, Rabu (16/4).

Baca: Ganjar Tegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati

Dewi menegaskan bahwa pelecehan seksual di fasilitas kesehatan merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang berdampak buruk secara fisik dan psikologis pada korban. Ia mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk tidak berdiam diri.

"IDI harus menunjukkan komitmen melindungi korban dan menindak tegas pelaku, termasuk mencabut Surat Tanda Registrasi jika terbukti bersalah," tambahnya.

Legislator PDI Perjuangan itu juga mengkritik pola penyelesaian kasus serupa yang kerap diakhiri dengan jalan damai.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029 

"Penyelesaian seperti itu merugikan korban dan berpotensi mengulang siklus kekerasan. UU TPKS hadir untuk memastikan keadilan bagi korban dan hukuman setimpal bagi pelaku," ujarnya.

Dewi menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologis bagi korban, serta edukasi publik untuk mencegah kekerasan seksual di layanan kesehatan. 

"Negara harus hadir melindungi korban, bukan menyalahkan mereka. UU TPKS adalah instrumen penting untuk memastikan hal ini," tegasnya.

Quote