Semarang, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani memandang perlu persyaratan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lebih gamblang lagi, misalnya terkait dengan data peningkatan jumlah kasus Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menurut waktu di suatu daerah.
"Seberapa besar kenaikan jumlah kasus COVID-19 menurut waktu yang menjadi acuan suatu daerah melaksanakan PSBB? Hal ini perlu lebih perinci guna menghindari unsur subjektivitas dalam penetapan PSBB," kata Dewi Aryani di Semarang, Senin (6/4).
Baca: Dewi Minta Kepala Daerah Cermat Terapkan PSBB
Begitu pula, ketentuan lain di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, seperti data penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.
Menyinggung soal tahlilan/kenduri arwah, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini sependapat dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (4) PMK No. 9/2020 yang menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak di tempat umum, tetapi di rumah masing-masing, kemudian yang hadir hanya keluarga terbatas.
"Meski dilaksanakan di rumah masing-masing, perlu menjaga jarak setiap orang, setidaknya 1—2 meter. Hal ini penting guna mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus pelaksanaan PSBB berjalan efektif," kata politikus PDI Perjuangan ini menegaskan.
Baca: Dewi Apresiasi Upaya Wali Kota Tegal
Di lain pihak, lanjut Dewi Aryani, sahibul (shohibul) hajat tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, misalnya menyediakan masker dan cairan pembasuh tangan (hand sanitizer) sebelum undangan memasuki rumahnya.
Doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini memandang perlu ada mekanisme pelaporan kegiatan keagamaan di rumah. Misalnya, waktu dan tempat, rencana jumlah anggota keluarga yang diundang, dan dari mana saja mereka berasal.