Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani meminta seluruh pihak membaca lebih detail dan memahami terlebih dahulu pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja.
Sehingga, seluruh pihak mengerti maksud poin atau pasal-pasal yang ada di dalam UU tersebut.
Baca: RUU Cipta Kerja, Masinton: Mik Fraksi Demokrat Tak Dimatikan
"Pesan saya baca dulu detailnya dan pahami makna atau tafsir pasal per-pasalnya untuk semua sektor yang ada dalam UU tersebut. Semua pihak mohon tahan diri untuk tidak terprovokasi," kata Dewi.
Dewi mempersilakan semua pihak melakukan upaya Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika memang setelah dibaca dan dipahami ternyata ada pasal yang tidak sesuai dalam UU tersebut. Menurut Dewi, hal itu lebih konstitusional.
"Jika ada yang tidak pas, maka para pihak bisa melakukan judicial review , tempuh jalur hukum dan konstitusional," ucapnya.
Dewi pun menjelaskan, isi di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja sebenarnya bukan hanya meliputi ketenagakerjaan saja.
Melainkan, ada poin-poin yang berkaitan dengan sektor Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), pertanian, perikanan, kehutanan, hingga koperasi.
"Omnibus Law UU tersebut dibahas oleh panja baleg yang anggotanya dari semua fraksi dengan jumlah proporsional dan isinya tidak hanya tentang ketenagakerjaan. Isinya berbagai sektor mulai ESDM, pertanian, perikanan, kehutanan, koperasi, bumdes, dan lain-lain," pungkasnya.
Baca: Puan Sampaikan Capaian Legislasi DPR Selama Masa Sidang I
Sekadar informasi, serikat buruh dan mahasiswa berencana menggelar aksi demonstrasi secara masif di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Aksi itu untuk menuntut pemerintah membatalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU.