Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengungkapkan hanya satu fraksi di DPR yang menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun, fraksi-fraksi lainnya juga masih abu-abu, atau belum jelas sikapnya. Hal ini disebabkan paradigma patriarki yang masih kuat.
Baca: Selly Andriani: RUU PKS Harus Masuk Prolegnas 2020
Hal itu dikatakan Diah dalam diskusi bertajuk "Mengawal Agenda Politik Perempuan Pasca Pemilu 2019" di Jakarta, Rabu (4/3).
"Memang tak mudah memperjuangkan Undang-undang ini, sebab kita berhadapan dengan paradigma dominan patriarki," papar politisi PDI Perjuangan ini.
Hal itu, lanjut Diah, tak diduga oleh dirinya dan para pengusul RUU lain seperti Rieke Diah Pitaloka yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan.
Diah dan kawan-kawan menilai RUU ini akan mudah diterima anggota DPR lainnya.
Namun, ternyata banyak pihak termasuk di DPR yang justru lebih banyak membahas perbedaan paradigma hukum terkait pelecehan seksual.
Baca: PDI Perjuangan: RUU PKS Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Bukan persoalan pelayanan atau perlindungan negara terhadap perempuan yang dibahas dan didukung.
"Hal itu membuat saya menyadari, bahwa dalam mengusulkan legislasi itu diperlukan strategi khusus agar berhasil," ujar Diah.