Ikuti Kami

Diah Usulkan Kota Bogor Proyek Percobaan Revitalisasi KUA

Kota Bogor sudah sangat dikenal sebagai salah satu penduduk yang religius tidak hanya di Provinsi Jawa Barat tapi juga secara nasional.

Diah Usulkan Kota Bogor Proyek Percobaan Revitalisasi KUA
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka.

Bogor, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengusulkan Kota Bogor sebagai pilot project (proyek percobaan) revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), terlebih Kota Bogor  sangat strategis yang letaknya berdekatan dengan Ibu Kota Jakarta. 

Diah mengungkapkan penduduk Kota Bogor sudah sangat dikenal sebagai salah satu penduduk yang religius tidak hanya di Provinsi Jawa Barat tapi juga secara nasional.

Baca: Puan Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak

Diah menyampaikan hal ini usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat, Kakanwil Kemenag Kota Bogor, segenap Kepala KUA di Kota Bogor serta Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, di Kantor Kemenag Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (23/11).

“Komisi VIII DPR mendorong Kota Bogor dijadikan sebagai pilot project karena pertimbangan beberapa hal. Pertama, Kota Bogor terdiri dari enam kecamatan, dimana per kecamatan terdapat 200 ribu penduduk, dekat dengan Jakarta dan penduduknya yang religius. Potensi-potensi inilah yang bisa jadi argumentasi kuat untuk kita usulkan ke Kemenag untuk Kota Bogor dijadikan pilot project terutama pembenahan dari basic,” ujar Diah.

Apalagi, revitalisasi KUA juga merupakan salah satu ruang bagi peningkatan moderasi umat beragama. 

Baca: Rieke Dukung Istri Yang Diadili Karena 'Marahi' Suami

Legislator dapil Jabar III ini menuturkan, dalam revitalisasi KUA, wajib adanya perluasan pengembangan fungsi KUA yang tidak hanya sekedar untuk urusan pernikahan namun juga pelayanan untuk kehidupan umat beragama secara luas.

Terkait hal itu, sambung Diah, perlu adanya dukungan digitalisasi yang memang belakangan sering disosialisasikan oleh Menteri Agama. “Transformasi digitalisasi sangat dibutuhkan KUA. Seperti diketahui berbagai arsip pernikahan dari tahun 1950 yang ada di KUA sangatlah rentan. Seperti, jika suatu saat kantor tergusur atau banjir bisa diantisipasi karena surat nikah sangatlah penting berhubungan dengan hak waris. Hal-hal inilah yang menurut saya sangat urgent dibenahi Kemenag,” pungkas Diah

Quote